Bisnis / Makro
Senin, 22 Juni 2026 | 19:51 WIB
Ilustrasi LPG. Foto: Petugas memeriksa tabung Bright gas yang akan disalurkan ke pangkalan. Pemerintah resmi menaikkan tarif gas LPG non subsidi di seluruh Indonesia sejak 18 April 2026 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pemerintah membebaskan bea masuk impor LPG dan bahan baku plastik sebagai stimulus ekonomi semester kedua tahun 2026.
  • Kebijakan ini diumumkan Airlangga Hartarto di Jakarta pada 22 Juni 2026 guna merespons ketidakpastian situasi ekonomi global.
  • Pembebasan bea masuk tersebut bertujuan meningkatkan manfaat ekonomi sebesar Rp2,25 triliun serta menekan laju inflasi nasional.

Suara.com - Pemerintah resmi membebaskan bea masuk untuk impor LPG dan bahan baku plastik. Kebijakan ini merupakan salah satu dari paket stimulus ekonomi untuk semester kedua 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kalau pembebasan bea masuk impor LPG dan bahan baku plastik itu adalah arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Menko Perekonomian menyebut, kebijakan ini muncul karena masih adanya ketidakpastian global, khususnya perang Amerika Serikat vs Iran di Timur Tengah.

"Nah, selanjutnya juga arahan Bapak Presiden dengan ketidakpastian situasi, maka pemerintah memberikan insentif untuk impor LPG dan bahan baku plastik," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Airlangga menyebut, bea masuk impor LPG 0 persen untuk industri petrokimia ini diharapkan bisa meningkatkan nilai manfaat bagi sektor ekonomi sebesar Rp 2,25 triliun. 

Manfaat itu berupa pengurangan biaya (cost) bagi industri terkait serta multiplier effect yang juga bisa didorong. 

Airlangga juga berharap bahwa bea masuk 0 persen untuk bahan baku plastik turut membantu meringankan inflasi.

Menaker Yassierli, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menhub Dudy Purwagandhi saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]

"Hampir seluruh packaging makanan dibungkus dengan plastik, sambil kita menunggu perkembangan daripada situasi," tegasnya.

8 Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026

Diketahui Pemerintah resmi mengumumkan delapan paket stimulus ekonomi untuk semester kedua tahun 2026. Berikut rinciannya.

Baca Juga: Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?

Pertama, Pemerintah menetapkan insentif Pajak Penulis berupa tarif khusus PPh Final Royalti sebesar 1,5% bagi penulis nasional.

Kedua,Pemerintah memberikan Insentif dan Diskon Transportasi berupa Diskon sebesar 30% harga tiket untuk Kereta Api tanggal 20 Juni - 5 Juli 2026 dan 30% tarif dasar untuk Kapal Pelni tanggal 20 Juni - 15 Agustus 2026, Gratis tarif jasa kepelabuhan ASDP tanggal 20 Juni - 5 Juli 2026, dengan total alokasi anggaran sebesar Rp190,5 miliar dan target 3 juta penumpang, serta subsidi penuh PPN DTP 100% untuk tiket pesawat domestik berjadwal kelas ekonomi dengan anggaran Rp472,7 miliar untuk target 2,3 juta penumpang.

Ketiga, Pemerintah akan memberikan insentif dan diskon transportasi serupa untuk periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) berupa Diskon sebesar 30% harga tiket untuk Kereta Api tanggal 22 Desember 2026 - 4 Januari 2027 dan 30% tarif dasar untuk Kapal Pelni tanggal 17 Desember 2026 – 10 Januari 2027, Gratis tarif jasa kepelabuhan ASDP tanggal 22 Desember 2026 – 10 Januari 2027 dengan total alokasi anggaran Rp161,4 miliar dan target 2,8 juta penumpang, serta subsidi PPN DTP 100% untuk penerbangan domestik berjadwal kelas ekonomi juga kembali diberikan dengan anggaran Rp722 miliar yang menyasar target 3,7 juta penumpang.

Keempat, Pemerintah meluncurkan insentif Impor LPG dan Bahan Baku Plastik dengan menetapkan Bea Masuk Nol Persen.

Kelima, Program Magang Nasional tahap II akan dimulai pada bulan Juli 2026 dengan alokasi anggaran sebesar Rp4,14 triliun yang akan menyasar 150.000 peserta fresh graduate perguruan tinggi.

Keenam, Pemerintah menyiapkan anggaran Rp2,12 triliun untuk mendanai Program Vokasi Nasional berupa peningkatan keterampilan dan kompetensi ketenagakerjaan.

Ketujuh, Bantuan Beras 10 kg yang dimulai bulan Juli 2026. Pemerintah akan mendistribusikan bantuan beras masing-masing sebesar 10 kg kepada 33,24 juta keluarga penerima manfaat selama 3 bulan berturut-turut. Anggaran yang dialokasikan diperkirakan mencapai Rp17,54 triliun.

Kedelapan, Bantuan Stabilisasi Harga dan Pasokan Pangan (SPHP) Kedelai. Pemerintah memberikan bantuan kepada pengrajin tahu dan tempe paling tinggi sebesar Rp2.000/kg untuk total kuota 250.000 ton pada tahap pertama ini, untuk daerah yang harga kedelainya di atas Harga Acuan Pembelian (HAP).

Load More