Bisnis / Makro
Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama (kanan) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Patriot Bond dan Merah Putih Bond bukan merupakan kebijakan pengampunan pajak bagi investor.
  • Pemerintah memberikan jaminan keamanan uang serta perlindungan hukum khusus bagi investor yang membeli surat utang melalui BPI Danantara.
  • Ketentuan penerbitan obligasi tersebut diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 sebagai instrumen pendanaan resmi bagi negara sejak Juni 2026.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kalau surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan BPI Danantara berbeda dengan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak.

Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa aset investor yang masuk ke obligasi PT Danantara itu nantinya dijamin aman oleh Pemerintah.

"Uang yang masuk saja yang diamankan, yang di luar mah terserah, nanti kita periksa," kata Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dikutip Rabu (24/6/2026).

"Pokoknya yang masuk ke situ uangnya aman, gitu kira-kira," lanjutnya lagi.

Apabila investor memang memiliki perusahaan, Pemerintah tetap akan memeriksa pajak mereka. Ia memastikan perusahaan investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak memiliki kekebalan pajak.

"Tapi kalau dia punya perusahaan segala macam, ya diperiksa biasa. Tapi uang yang masuk ke situ aman. Tapi perusahaannya enggak imun. Jadi enggak seperti tax amnesty. Tax amnesty kan bebas semua, ini enggak," papar Purbaya.

Wisma Danantara Indonesia. (Dok: Istimewa)

Lebih lanjut Purbaya mengajak para investor untuk segera membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond milik BPI Danantara.

"Jadi kalau Anda punya uang banyak, masukin ke situ cepat-cepat. Saya bilang gitu kan, enam bulan saya kasih waktu masuk," jelasnya.

Ketentuan soal Patriot Bond dan Merah Putih Bond ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU P2SK.

Baca Juga: Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!

Namun isu ini mencuat karena adanya pasal 50A di UU P2SK mengatur secara khusus kewenangan Danantara dalam menerbitkan berbagai instrumen pendanaan, termasuk surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Namun yang menjadi perhatian adalah adanya jaminan perlindungan hukum yang diberikan negara kepada pembeli instrumen tersebut. Dalam Pasal 50A ayat (5), negara menyatakan akan melindungi investor dari berbagai bentuk tuntutan hukum, mulai dari pidana umum, pidana khusus termasuk perkara perpajakan, hingga gugatan perdata.

"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud, dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," demikian bunyi aturan tersebut.

Tak hanya itu, perlindungan juga mencakup kerahasiaan data transaksi investor. Berdasarkan Pasal 50A ayat (6), seluruh informasi dan data yang berasal dari pembelian Patriot Bond maupun Merah Putih Bond tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan.

Ketentuan tersebut berlaku khusus untuk transaksi yang dilakukan di pasar perdana atau pasar primer sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 50A ayat (7). Artinya, perlindungan hukum dan kerahasiaan data tidak serta merta berlaku untuk transaksi yang terjadi di pasar sekunder.

Meski memperoleh perlindungan khusus, investor tetap memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan surat utang maupun menjadikannya sebagai agunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga membuka pintu lebih lebar bagi calon investor yang sebelumnya mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dalam Pasal 50A ayat (9), peserta kedua program tersebut diperbolehkan membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara.

Load More