Bisnis / Makro
Selasa, 23 Juni 2026 | 15:17 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama (kanan) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menelusuri asal-usul dana investor pada instrumen Patriot dan Merah Putih Bond.
  • UU Nomor 4 Tahun 2026 memberikan jaminan perlindungan hukum dan kerahasiaan data bagi investor yang membeli surat utang di pasar perdana.
  • Kebijakan tersebut bertujuan menarik dana investor masuk ke dalam sistem ekonomi nasional untuk mendukung pembangunan serta meminimalisir aliran modal keluar.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara soal isu kebal pajak dan hukum bagi investor surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan BPI Danantara.

Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU P2SK.

Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa Pemerintah tidak akan menelisik lebih dalam terkait uang investor yang dipakai untuk Patriot Bond maupun Merah Putih Bond.

"Terjemahan yang betul adalah, pokoknya uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana, gitu saja. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar saja. Kalau dia melakukan bisnis yang (tidak ilegal), tapi uangnya masuk situ, aman," kata Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Saat ditanya apakah UU P2SK mengakomodasi praktik pencucian uang, Purbaya hanya mengatakan kalau yang terpenting adalah dana investor masuk ke obligasi Danantara tersebut.

"Daripada uangnya di luar terus? Biar dia masuk ke sistem. Ya memang ada loss sedikit, tapi menurut saya sih, dampaknya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," lanjutnya.

Wisma Danantara Indonesia. (Dok: Istimewa)

Isu ini mencuat karena adanya pasal 50A di UU P2SK mengatur secara khusus kewenangan Danantara dalam menerbitkan berbagai instrumen pendanaan, termasuk surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Namun yang menjadi perhatian adalah adanya jaminan perlindungan hukum yang diberikan negara kepada pembeli instrumen tersebut. Dalam Pasal 50A ayat (5), negara menyatakan akan melindungi investor dari berbagai bentuk tuntutan hukum, mulai dari pidana umum, pidana khusus termasuk perkara perpajakan, hingga gugatan perdata.

"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud, dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," demikian bunyi aturan tersebut.

Baca Juga: Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar

Tak hanya itu, perlindungan juga mencakup kerahasiaan data transaksi investor. Berdasarkan Pasal 50A ayat (6), seluruh informasi dan data yang berasal dari pembelian Patriot Bond maupun Merah Putih Bond tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan.

Ketentuan tersebut berlaku khusus untuk transaksi yang dilakukan di pasar perdana atau pasar primer sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 50A ayat (7). Artinya, perlindungan hukum dan kerahasiaan data tidak serta merta berlaku untuk transaksi yang terjadi di pasar sekunder.

Meski memperoleh perlindungan khusus, investor tetap memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan surat utang maupun menjadikannya sebagai agunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga membuka pintu lebih lebar bagi calon investor yang sebelumnya mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dalam Pasal 50A ayat (9), peserta kedua program tersebut diperbolehkan membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara.

Load More