Foto / News
Selasa, 23 Juni 2026 | 15:07 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) dan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (kanan) menunjukkan pakaian bekas impor ilegal (balpres) saat konferensi pers penindakan peti kemas pakaian bekas ilegal di Buffer Area TPS CDC Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom]
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) dan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers Penindakan Peti Kemas Pakaian Bekas Ilegal di Buffer Area TPS CDC Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, (23/6/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom]
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) dan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (kanan) menunjukkan pakaian bekas impor ilegal (balpres) saat konferensi pers penindakan peti kemas pakaian bekas ilegal di Buffer Area TPS CDC Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom]
Petugas Bea Cukai berjaga saat konferensi pers Penindakan Peti Kemas Pakaian Bekas Ilegal di Buffer Area TPS CDC Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, (23/6/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom]

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) dan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (kanan) menunjukkan pakaian bekas impor ilegal (balpres) saat konferensi pers penindakan peti kemas pakaian bekas ilegal di Buffer Area TPS CDC Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengamankan 43 kontainer yang berisi sekitar 4.687 bal pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok serta menyita 2.060 bal lainnya di Kalimantan Barat dengan total nilai ekonomi barang mencapai sekitar Rp53,08 miliar.

Pemerintah menegaskan impor pakaian bekas dilarang karena berpotensi mengganggu daya saing industri tekstil dan UMKM dalam negeri. Selain itu, pakaian bekas impor juga dikhawatirkan membawa risiko kesehatan serta menjadikan Indonesia sebagai tujuan limbah tekstil.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan barang sitaan tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemusnahan. Penindakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan praktik penyelundupan dan perdagangan impor ilegal. [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom]

Load More