- Asosiasi Petani Tembakau Indonesia menolak aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait pembatasan tar, nikotin, dan kemasan rokok.
- Kebijakan tersebut dikhawatirkan menurunkan serapan hasil panen industri serta mengancam kesejahteraan ekonomi jutaan petani dan pekerja sektor tembakau.
- Petani mendesak pemerintah membuka ruang dialog untuk mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi sebelum menetapkan regulasi tersebut secara permanen.
Suara.com - Petani tembakau kembali menyuarakan penolakan terhadap rencana pembatasan kadar tar dan nikotin serta kebijakan penyeragaman kemasan rokok dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Mereka khawatir kebijakan tersebut akan menurunkan serapan hasil panen tembakau oleh industri hasil tembakau (IHT).
Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, mengatakan berbagai upaya telah ditempuh petani untuk menyampaikan aspirasi, mulai dari audiensi dengan kementerian hingga dialog dengan berbagai pemangku kepentingan.
"Kami harap pemerintah membatalkan turunan PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan karena akan berdampak buruk terhadap sektor pertembakauan dan ikutannya," ujarnys seperti dikutip, Kamis (25/6/2026).
Menurut Agus, rencana pembatasan kadar tar dan nikotin berpotensi mengabaikan karakteristik tembakau lokal Indonesia, khususnya tembakau Temanggung yang secara alami memiliki kadar tar dan nikotin relatif tinggi.
APTI menilai pembatasan tersebut dapat memukul rantai ekonomi pertembakauan dari hulu hingga hilir. Dampaknya diperkirakan tidak hanya dirasakan petani, tetapi juga buruh tani, pelaku usaha pengolahan, hingga industri hasil tembakau sebagai penyerap utama hasil panen.
Agus menegaskan, kekhawatiran terbesar petani adalah berkurangnya penyerapan tembakau oleh industri apabila aturan tersebut diberlakukan.
"Hasil tembakau tentunya akan berdampak sosial terhadap kalangan petani dan pekerja. Saat diberlakukan penyeragaman bungkus rokok, sama artinya akan mematikan hak kreativitas berproduksi dan juga akan memudahkan rokok ilegal merajalela. Pastinya juga kian melambatkan penyerapan hasil panen," katanya.
Menurutnya, bagi petani di Temanggung maupun daerah sentra tembakau lainnya, tembakau masih menjadi sumber penghidupan utama, terutama saat musim kemarau ketika pilihan komoditas lain sangat terbatas. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menekan permintaan terhadap tembakau dinilai akan berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani.
Baca Juga: Setor Ratusan Triliun ke Negara, Tapi Petani Tembakau Belum Dilindungi Hukum
Agus berharap pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas sebelum menetapkan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. Menurutnya, regulasi yang menyangkut jutaan masyarakat di sektor pertembakauan semestinya disusun dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, sosial, serta keberlanjutan mata pencaharian petani.
"Jika aspirasi masyarakat, khususnya petani belum juga mendapatkan respons, mungkin doa dapat menjadi jembatan kami dengan Tuhan, sehingga mampu menyadarkan pemerintah dalam menyusun regulasi pertembakauan," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Temanggung Agus Setyawan juga menyampaikan kekhawatiran serupa kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Menurutnya, pembatasan kadar tar dan nikotin serta rencana penerapan kemasan rokok polos berpotensi memengaruhi keberlangsungan ekonomi pertembakauan di daerah.
"Kalau ini terus berlanjut, para petani akan dihadapkan pada ancaman masalah serapan produk tembakau oleh industri. Karena produk tembakau lokal di sejumlah wilayah sentra Jawa Tengah memiliki kadar nikotin maupun tar yang lebih tinggi dari batas maksimum sesuai yang tertuang dalam PP. Sehingga, kami mohon arahannya Pak Gubernur," jelasnya.
Ia menambahkan, tembakau hingga kini masih menjadi komoditas paling ekonomis bagi petani di wilayah pegunungan saat musim kemarau, ketika ketersediaan air untuk komoditas lain sangat terbatas.
"Terlebih, selama ini tembakau menjadi komoditas panenan yang paling ekonomis saat para petani kesulitas memperoleh pasokan air di lahan mereka tatkala musim kemarau tiba," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya
-
Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik
-
Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi
-
99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!
-
Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026
-
Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026
-
Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia
-
Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026
-
Rupiah Menguat Seiring Kembalinya Investor Asing
-
Mengapa Gaji Guru Sangat Kecil?