Bisnis / Keuangan
Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:35 WIB
Ilustrasi layanan BRI. (Dok: BRI)
Baca 10 detik
  • BRI Kantor Cabang Bantul mendukung penuh penyidikan kepolisian atas kasus korupsi KUR oleh mantan pegawainya berinisial AIIM.
  • Tersangka melakukan manipulasi data dan melibatkan calo selama periode 2021 hingga 2022 untuk mencairkan dana kredit.
  • Tindakan penyelewengan dana tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp711 juta dan perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja.

Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Kantor Cabang Bantul menyatakan sikap tegas dalam mendukung pengusutan tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Sanden.

Kasus penyelewengan yang menyeret mantan mantri berinisial AIIM (37) ini diketahui telah memicu kerugian finansial negara hingga mencapai Rp711 juta, sekaligus mencederai reputasi perusahaan.

Pemimpin Cabang BRI Bantul, Eric Ridwan Putra, menegaskan bahwa pihak manajemen sepenuhnya menyerahkan dan mendukung proses hukum yang saat ini tengah bergulir di Kepolisian Resor (Polres) Bantul.

Menurut Eric, langkah proaktif ini sejalan dengan komitmen bank pelat merah tersebut dalam memberantas segala bentuk pelanggaran di internal perusahaan.

"Terhadap pekerja terkait juga telah di-PHK sejak bulan September 2023," jelas Eric Ridwan Putra dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Jumat (26/6/2026).

Eric menambahkan bahwa penanganan perkara ini sebenarnya telah berjalan secara senyap sejak tahun 2024 melalui evaluasi internal, hingga akhirnya berhasil diungkap secara benderang ke publik pada tahun 2026 ini.

"Kami senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud. Kami menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnis," tegas Eric.

Kantor BRI Bantul [Suara.com/BRI]

Modus Operandi: Manfaatkan Calo hingga Manipulasi Alamat Fiktif

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza, membeberkan bahwa tersangka AIIM melancarkan aksi lancungnya tersebut pada tahun anggaran 2021 hingga 2022 saat masih aktif bekerja di bank BUMN tersebut.

Baca Juga: BRI Perkuat Digitalisasi, BRILink Agen Berpeluang Dapat Emas Gratis

Berdasarkan hasil penyelidikan, berikut adalah kronologi dan modus operandi yang dijalankan oleh tersangka:

Tahun 2021: Tersangka memprakarsai penyaluran dana KUR kepada 252 nasabah dengan total plafon anggaran menyentuh Rp7,6 miliar.

Tahun 2022: Aksi tersebut berlanjut, di mana tersangka kembali memprakarsai pengajuan KUR untuk 437 nasabah dengan nilai plafon yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp14 miliar.

Kerja Sama dengan Calo: Dalam memuluskan langkahnya, pria yang menjadi karyawan sejak 2021 ini memanfaatkan referensi calon debitur dari pihak ketiga atau calo. Dokumen permohonan kredit sepenuhnya diserahkan melalui perantara tersebut.

Rekayasa Data: Mantan mantri tersebut mengindikasikan adanya manipulasi data dengan cara mengubah kode pos alamat nasabah serta merekayasa tempat usaha fiktif agar lolos proses verifikasi.

Skenario ini akhirnya mulai tercium pada tahun 2024. Pihak manajemen BRI yang menyadari adanya sejumlah kejanggalan dalam portofolio kredit langsung menerjunkan tim audit internal.

Dari hasil audit tersebut, ditemukan fakta bahwa sebagian hingga seluruh uang hasil realisasi pencairan kredit tersebut justru dinikmati dan digunakan oleh pihak ketiga (calo), serta mengalir untuk keuntungan pribadi.

Kepolisian kini terus mendalami keterangan tersangka guna melacak aliran dana dan keterlibatan jaringan calo dalam pusaran korupsi KUR ini.

Load More