Bisnis / Makro
Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB
ilustrasi kemasan rokok bercukai. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Baca 10 detik
  • Pemerintah berencana menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan untuk mengurangi daya tarik produk tembakau.
  • Serikat pekerja menolak kebijakan tersebut karena berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal serta merugikan penerimaan cukai negara.
  • Kebijakan ini dikhawatirkan mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau yang menyerap enam juta tenaga kerja di seluruh Indonesia.

Suara.com - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik terus menuai penolakan.

Kalangan serikat pekerja menilai kebijakan tersebut berpotensi menggerus penerimaan negara karena dikhawatirkan memicu peningkatan peredaran rokok ilegal.

Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PD FSP RTMM-SPSI DIY) Waljid Budi Lestarianto mengatakan, salah satu substansi yang paling disorot dalam RPMK adalah rencana standardisasi kemasan atau plain packaging.

Menurutnya, meski pemerintah beralasan kebijakan tersebut bertujuan mengurangi daya tarik visual produk tembakau, dampaknya tidak bisa hanya dilihat dari aspek kesehatan semata.

Petugas Bea Cukai Aceh mengamankan rokok ilegal. [Antara]

Waljid menjelaskan, industri hasil tembakau (IHT) merupakan ekosistem besar yang melibatkan petani tembakau, petani cengkeh, buruh linting rokok, pekerja pabrik, industri percetakan kemasan, sektor distribusi, logistik, hingga pedagang kecil. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menekan industri legal diyakini akan memberikan efek berantai terhadap perekonomian nasional.

Mengacu pada data Kementerian Perindustrian, ekosistem industri hasil tembakau menyerap sekitar enam juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir. Selain itu, sektor ini juga menjadi salah satu penyumbang utama penerimaan negara melalui cukai.

Pada 2025, penerimaan cukai hasil tembakau tercatat mencapai lebih dari Rp230 triliun, meningkat dibandingkan realisasi 2024 yang berada di kisaran Rp216 triliun.

Waljid menilai penerapan plain packaging justru berpotensi melemahkan identitas produk legal sehingga konsumen semakin sulit membedakan produk resmi dengan produk ilegal maupun produk palsu.

"Industri tembakau adalah salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara melalui cukai. Jika kebijakan ini diterapkan, potensi kerugian negara bisa mencapai puluhan triliun rupiah per tahun akibat maraknya rokok ilegal," ujarnya seperti dikutip, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga: Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Ia mengingatkan, meningkatnya peredaran rokok ilegal bukan sekadar asumsi. Hingga akhir September 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyita sekitar 8,16 juta batang rokok ilegal dalam berbagai operasi penindakan.

Menurut Waljid, apabila produk ilegal semakin mudah beredar, tekanan terhadap industri legal akan semakin besar karena produk ilegal tidak menanggung beban cukai maupun kewajiban lain sebagaimana pelaku usaha yang mematuhi aturan.

Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat memicu penurunan volume produksi industri legal yang pada akhirnya berdampak terhadap penerimaan cukai negara serta mendorong perusahaan melakukan efisiensi.

Kelompok pekerja yang dinilai paling rentan terdampak adalah sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT). Sebagai industri padat karya, penurunan permintaan dinilai akan langsung berpengaruh terhadap kebutuhan tenaga kerja.

"Kalau semua kemasan dibuat seragam, produk ilegal justru semakin mudah masuk pasar. Ini bukan solusi, melainkan masalah baru," tegasnya.

Waljid mengatakan pemerintah masih memiliki ruang untuk mencapai tujuan peningkatan kesehatan masyarakat melalui langkah yang lebih proporsional, seperti memperkuat edukasi mengenai bahaya merokok, meningkatkan pengawasan penjualan kepada anak di bawah umur, serta memperketat pemberantasan rokok ilegal tanpa menghilangkan identitas produk legal.

Ia juga menilai penyusunan kebijakan seharusnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pekerja, petani, pelaku industri, akademisi hingga pemerintah daerah agar tercipta keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi.

"Kami menolak dengan tegas rencana penerapan penyeragaman kemasan yang akan diatur dalam rancangan peraturan menteri kesehatan tersebut," katanya.

Menurut Waljid, polemik plain packaging kini tidak lagi sekadar menjadi isu kesehatan masyarakat, tetapi juga menyangkut perlindungan jutaan pekerja, iklim investasi, keberlangsungan industri hasil tembakau, hingga penerimaan negara yang selama ini ditopang oleh cukai hasil tembakau.

Load More