- Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal mengusulkan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua demi keadilan ekonomi pekerja.
- Kebijakan pajak ganda dinilai memberatkan buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja serta membutuhkan perlindungan finansial yang memadai.
- Selain JHT, pemerintah didorong mengevaluasi pemotongan pajak pada dana pensiun, uang pesangon, serta Tunjangan Hari Raya para buruh.
Suara.com - Regulasi mengenai pemotongan pajak pada dana jaminan sosial tenaga kerja tengah menuai usulan perombakan.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, secara terbuka meminta pemerintah untuk mengeliminasi pungutan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Iqbal menilai bahwa akumulasi dana JHT pada dasarnya merupakan tabungan murni milik para pekerja.
Dana tersebut dihimpun dari upah bulanan yang sejak awal telah melewati pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sehingga dinilai tidak elok dan tidak adil jika kembali dibebani pajak pada saat dicairkan .
"Saya akan mengirim surat kepada Menteri Keuangan sebagai Penasehat Khusus Presiden untuk meninjau ulang. Sebaiknya pajak untuk Jaminan Hari Tua atau JHT dihapus," tegas Said Iqbal kepada awak media, Minggu (28/6/2026).
Tuntutan Pajak Nol Persen Demi Melindungi Korban PHK
Menurut kacamata Said Iqbal, skema pemotongan saat pencairan JHT merupakan bentuk nyata dari pengenaan pajak ganda yang sangat memberatkan kondisi finansial kelas pekerja.
Tekanan ini dirasakan kian menyakitkan bagi buruh yang baru saja kehilangan mata pencaharian akibat gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Pada waktu pekerja menerima upah, itu sudah dipotong PPh 21. Ketika JHT-nya diambil karena di-PHK atau pensiun, kenapa harus dipajaki lagi? Itu kan sudah dipotong pada upahnya. Masa negara berlaku tidak adil pada rakyat?" ucapnya mempertanyakan kebijakan tersebut.
Baca Juga: 55 Ribu Pekerja Terancam PHK, DPR Siapkan Rapat Koordinasi untuk Mitigasi
Sebagai perpanjangan tangan dalam struktur penasihat kepresidenan , Iqbal menyatakan kesiapannya untuk menyusun dokumen analisis kebijakan formal . Dokumen tersebut akan diserahkan langsung kepada Presiden dengan target capaian angka potongan pajak JHT bisa ditekan hingga 0 persen .
Aspirasi reformasi perpajakan ketenagakerjaan ini rupanya tidak hanya menyasar pos JHT semata. Dalam kesempatan yang sama, Said Iqbal juga melayangkan rekomendasi agar tim ekonomi kabinet turut mengevaluasi kebijakan pengenaan pajak pada pos pendapatan buruh lainnya , seperti dana pensiun , pesangon , serta Tunjangan Hari Raya (THR).
Khusus untuk pos THR , Iqbal memberikan catatan khusus mengingat peruntukan dana tahunan tersebut biasanya langsung habis terserap oleh melonjaknya biaya transportasi dan logistik mudik buruh di lapangan.
"Kalau bisa THR juga. THR kan sudah habis buat ongkos," tutur Iqbal.
Berita Terkait
-
5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
-
100 Ribu Buruh Perusahaan Otomotif "V" Terancam PHK
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco
-
Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris
-
Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?
-
Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?
-
Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris
-
Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam
-
Harga Beras Naik saat Cadangan Pemerintah Cetak Rekor Terbesar, Kok Bisa?
-
Harga Cabai Turun Namun Bawang Putih Naik, Ini Penyebabnya
-
Harga Minyak Dunia Turun Drastis Meski AS-Iran Gagal Gencatan Senjata
-
5 Orang Meninggal, Pelatihan Militer KDMP Dikecam: Dampak Buruk ke Manajemen Koperasi