Bisnis / Keuangan
Senin, 29 Juni 2026 | 11:48 WIB
Strava kena pajak (dibuat menggunakan AI)
Baca 10 detik
  • Direktorat Jenderal Pajak resmi menunjuk Strava Inc sebagai pemungut PPN PMSE atas layanan digital bagi pengguna di Indonesia.
  • Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha digital luar negeri dengan perusahaan yang beroperasi lokal.
  • Strava akan menerapkan pajak pada biaya langganan yang nilainya disesuaikan dengan ketentuan perpajakan di wilayah lokasi penagihan pelanggan.

Menurut Strava, biaya langganan dapat dikenai pajak penjualan di sejumlah negara, negara bagian, maupun provinsi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di masing-masing wilayah.

Apabila terdapat pungutan pajak pada transaksi pelanggan, nilainya akan ditampilkan secara terpisah pada faktur atau rincian pembayaran.


Perusahaan menjelaskan bahwa besaran pajak tidak ditetapkan secara seragam untuk seluruh pengguna. Tarif yang dikenakan mengikuti lokasi penagihan pelanggan, baik berdasarkan negara, negara bagian, wilayah, maupun kota tempat pelanggan melakukan transaksi.

Karena mengacu pada regulasi perpajakan di masing-masing daerah, nominal pajak yang muncul pada tagihan dapat berubah sewaktu-waktu apabila pemerintah setempat melakukan penyesuaian aturan atau tarif.

Berikut biaya langganan Strava di Indonesia yang diperbarui per 1 Juli 2025:

  • Strava Premium bulanan: Rp49.000 per bulan.
  • Strava Premium tahunan: Rp349.000 per tahun.
  • Strava Family Plan: Rp795.000 per tahun.
  • Strava + Runna: Rp899.000 per tahun.

Demikian penjelasan mengenai pajak dan biaya langganan aplikasi Strava terbaru setelah masuk sebagai pemungut PPN PMSE resmi Indonesia.

Load More