- Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan pemotongan otomatis PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen pada platform e-commerce mulai Juli 2026.
- Kebijakan berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini mengecualikan kategori transaksi tertentu seperti UMKM beromzet rendah dan penjualan komoditas khusus.
- Pelaku usaha yang dikecualikan dari pemotongan otomatis tetap wajib melaporkan pendapatan secara mandiri melalui SPT Tahunan sesuai ketentuan undang-undang.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mematangkan kesiapan infrastruktur integrasi data menyusul rencana pemberlakuan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 otomatis pada ekosistem perdagangan elektronik (e-commerce).
Kebijakan yang berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini dijadwalkan mengudara secara resmi mulai Juli 2026 mendatang.
Berdasarkan regulasi tersebut, platform marketplace yang ditunjuk akan bertindak sebagai agen pemungut dengan memotong langsung pajak sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet) mitra dagang (merchant).
Kendati menyasar lanskap bisnis digital secara masif, pemerintah tetap memberikan batasan yang jelas guna menjaga fleksibilitas perputaran ekonomi dan daya beli masyarakat.
Pemerintah secara khusus memuat klausul pengecualian di dalam PMK 37/2025. Artinya, sistem komputasi otomatis milik marketplace tidak akan mengaktifkan pemotongan tarif 0,5 persen terhadap sejumlah kategori perdagangan dan klaster pelaku usaha tertentu.
Ragam Sektor dan Jenis Transaksi yang Dikecualikan dari Pemotongan Otomatis
Guna mengantisipasi dampak distorsi ekonomi pada sektor-sektor strategis dan usaha rakyat, berikut adalah daftar transaksi di dalam platform digital yang resmi dibebaskan dari sistem potong otomatis oleh pengelola marketplace:
- Mitra UMKM Perorangan Beromzet di Bawah Rp500 Juta: Lapak online milik Wajib Pajak orang pribadi yang akumulasi omzet tahun berjalannya belum menembus angka Rp500 juta terbebas dari potongan. Syaratnya, pemilik toko wajib menyerahkan dokumen validasi berupa NPWP/NIK, alamat aktif, serta surat pernyataan resmi kepada pihak aplikasi.
- Layanan Kurir Mandiri oleh Pengemudi Aplikasi: Aktivitas jasa pengiriman komoditas atau logistik yang dijalankan secara swadaya oleh mitra pengemudi berbasis aplikasi individu (ride-hailing atau kurir independen) tidak dikenakan pemangkasan tarif ini.
- Pemilik Surat Keterangan Bebas (SKB): Pelaku usaha daring yang telah mengantongi dokumen SKB resmi yang diterbitkan dan divalidasi langsung oleh pihak otoritas pajak (DJP).
- Perdagangan Pulsa dan Kartu Perdana: Segala bentuk transaksi pengisian pulsa seluler, paket data, serta penjualan kartu perdana telekomunikasi di dalam aplikasi belanja online terbebas dari skema pemungutan otomatis ini.
- Komoditas Emas dan Batu Berharga: Aktivitas jual-beli logam mulia emas perhiasan, emas batangan, batu permata, serta seluruh produk turunan berharga lainnya dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 22 e-commerce.
- Pengalihan Hak Properti: Transaksi yang melibatkan pengalihan hak kepemilikan atas aset properti berupa tanah dan/atau bangunan yang draf draf dipasarkan melalui jaringan platform digital.
Kewajiban Pelaporan Mandiri dan Status Pajak
Direktur Jenderal Pajak mengklaim, regulasi ini murni merupakan bentuk simplifikasi administrasi untuk menyetarakan medan bisnis (level playing field) antara pelaku usaha offline dan online.
Baca Juga: Tak Boleh Asal, Pedagang Harus Punya NIB Jika Mau Jualan di E-Commerce
Otoritas mengingatkan bahwa pembebasan dari sistem potong otomatis oleh platform bukan berarti menghapus kewajiban perpajakan secara total.
Para pelaku usaha yang masuk dalam daftar pengecualian di atas tetap terikat pada regulasi hukum untuk melakukan pelaporan seluruh omzet pendapatan mereka secara mandiri. Pelaporan tersebut wajib dituangkan secara jujur dan akurat di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, bagi para pedagang yang tetap terkena draf potongan otomatis 0,5 persen oleh pihak marketplace, dokumen bukti potong yang diterbitkan oleh platform belanja daring tersebut tidak akan hangus.
Berita Terkait
-
Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
"Bukan Pendapatan Baru, Tapi Kenapa Dipajaki Tinggi? Menggugat Keadilan di Balik Aturan JHT
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM
-
Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika
-
Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
-
Purbaya Heran Lembaga Asing Terus Sorot Ekonomi RI, Bandingkan Nasib dengan AS-Eropa
-
Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan
-
Purbaya Yakin Harga Pertamax Segera Turun, Kapan?
-
Mantan Jenderal Kuasai BUMN Tambang! Antam, Timah dan Bukit Asam Kini Dipimpin Lulusan Akmil
-
Dompet Lebih Aman! Harga Cabai, Ayam, dan Telur Turun Serentak Hari Ini
-
Rupiah Masih Loyo Pagi Ini, Berpeluang Sentuh Rp18.000
-
Bisa Pesan Sekarang, Harga Emas Antam Tetap Rp2.665.000/Gram Hari Ini