- Pemerintah menetapkan aturan potongan pajak gaji Rp8 juta bagi karyawan.
- Pekerja lajang tanpa tanggungan membayar pajak gaji Rp8 juta sebesar Rp155.000.
- Jumlah potongan pajak gaji Rp 8 juta bisa lebih kecil sesuai status PTKP.
Suara.com - Belakangan ini, ramai kabar soal masyarakat dengan gaji Rp8 juta per bulan di Indonesia sekarang masuk kategori berpenghasilan rendah.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang memperbarui batas penghasilan penerima fasilitas perumahan subsidi.
Namun, sebagai warga negara yang baik, Anda tentu memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Besaran pajak yang dipotong setiap bulan ternyata tidak dipukul rata. Nilainya berkisar antara Rp155.000 hingga Rp190.000, tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan Anda.
Simulasi Pajak untuk Lajang (Status TK/0)
Bagi Anda yang masih lajang dan belum memiliki tanggungan (TK/0), berikut adalah estimasi perhitungan pajaknya:
- Gaji Bruto (Kotor): Rp8.000.000/bulan atau Rp96.000.000/tahun.
- Biaya Jabatan (5%): Rp400.000/bulan atau Rp4.800.000/tahun.
- Penghasilan Netto (Bersih): Rp91.200.000/tahun.
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): Rp54.000.000/tahun.
- PKP (Penghasilan Kena Pajak): Rp37.200.000/tahun.
- PPh Terutang (5% x PKP): Rp1.860.000/tahun.
- Pajak per Bulan: Rp155.000.
Perlu diingat, jika Anda sudah menikah atau memiliki anak, jumlah PTKP Anda akan lebih besar.
Efeknya, pajak yang harus dibayar akan lebih kecil atau bahkan bisa nihil (Rp 0).
Langkah-Langkah Menghitung PPh 21
Dalam menghitung pajak penghasilan setahun, ada beberapa tahapan yang perlu Anda lalui:
1. Hitung Penghasilan Bersih
Baca Juga: Pompa Air Otomatis yang Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasi Terlaris dan Hemat Listrik
Penghasilan bersih didapat dari gaji kotor dikurangi biaya pengurang seperti biaya jabatan, maksimal Rp 6 juta per tahun untuk pegawai tetap dan iuran pensiun.
2. Kenali PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenai pajak. Berdasarkan aturan pemerintah, rinciannya sebagai berikut:
- Rp54.000.000: Untuk diri wajib pajak pribadi.
- Rp4.500.000: Tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah.
- Rp54.000.000: Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung suami.
- Rp4.500.000: Tambahan untuk setiap anggota keluarga/tanggungan (maksimal 3 orang).
3. Rumus Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP = Penghasilan Bersih – PTKP.
4. Hitung Tarif PPh
Setelah PKP ditemukan, tinggal dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku:
- PKP < Rp 50 Juta: Tarif 5%
- PKP Rp 50 Juta - Rp 250 Juta: Tarif 15%
- PKP Rp 250 Juta - Rp 500 Juta: Tarif 25%
- PKP > Rp 500 Juta: Tarif 30%
Jika Anda seorang karyawan tetap dengan gaji Rp 8 juta per bulan, belum menikah, tapi memiliki satu orang tanggungan (TK/1) dan membayar iuran pensiun Rp 100.000 per bulan. Begini hitung-hitungannya:
- Gaji Kotor Setahun: Rp96.000.000
- Biaya Jabatan (5%): Rp4.800.000
- Iuran Pensiun Setahun: Rp1.200.000
- Penghasilan Bersih: Rp90.000.000 (96jt - 4.8jt - 1.2jt)
- PTKP (TK/1): Rp58.500.000
- PKP: Rp31.500.000
- PPh 21 Setahun: 5% x Rp31.500.000 = Rp1.575.000
Jika dibagi 12 bulan, maka Anda hanya perlu membayar pajak sekitar Rp131.250 per bulan, lebih kecil dibandingkan status lajang tanpa tanggungan.
Berita Terkait
-
Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online
-
Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi
-
Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB
-
Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Seller Kini Wajib Setujui Perubahan Kontrak
-
Harga Gas Industri Melonjak Bahlil: Produksi Domestik Berkurang!
-
Mau Jadi Pemenang Super BRILink Agen 2026? Mulai dari 3 Langkah Ini
-
APINDO Buka Suara soal Danantara Ekspor, Bisa Tekan Kebocoran Devisa?
-
Arus Peti Kemas Melesat, Ekspor Tapioka hingga Udang Jadi Motor Pertumbuhan
-
Danantara Bangun Industri Unggas Rp20 T, Ganggu Bisnis Emiten Peternakan?
-
Impor Minyak dari Rusia Telah Jalan, Tapi Bukan Pertamina Melainkan Lemigas