Bisnis / Keuangan
Kamis, 25 Juni 2026 | 15:21 WIB
Ilustrasi Gaji Rp8 juta. (Pexels)
Baca 10 detik
  • Pemerintah menetapkan aturan potongan pajak gaji Rp8 juta bagi karyawan.
  • Pekerja lajang tanpa tanggungan membayar pajak gaji Rp8 juta sebesar Rp155.000.
  • Jumlah potongan pajak gaji Rp 8 juta bisa lebih kecil sesuai status PTKP.

Suara.com - Belakangan ini, ramai kabar soal masyarakat dengan gaji Rp8 juta per bulan di Indonesia sekarang masuk kategori berpenghasilan rendah.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang memperbarui batas penghasilan penerima fasilitas perumahan subsidi.

Namun, sebagai warga negara yang baik, Anda tentu memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Besaran pajak yang dipotong setiap bulan ternyata tidak dipukul rata. Nilainya berkisar antara Rp155.000 hingga Rp190.000, tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan Anda.

Simulasi Pajak untuk Lajang (Status TK/0)

Bagi Anda yang masih lajang dan belum memiliki tanggungan (TK/0), berikut adalah estimasi perhitungan pajaknya:

ILustrasi pajak (Pixabay)
  • Gaji Bruto (Kotor): Rp8.000.000/bulan atau Rp96.000.000/tahun.
  • Biaya Jabatan (5%): Rp400.000/bulan atau Rp4.800.000/tahun.
  • Penghasilan Netto (Bersih): Rp91.200.000/tahun.
  • PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): Rp54.000.000/tahun.
  • PKP (Penghasilan Kena Pajak): Rp37.200.000/tahun.
  • PPh Terutang (5% x PKP): Rp1.860.000/tahun.
  • Pajak per Bulan: Rp155.000.

Perlu diingat, jika Anda sudah menikah atau memiliki anak, jumlah PTKP Anda akan lebih besar.

Efeknya, pajak yang harus dibayar akan lebih kecil atau bahkan bisa nihil (Rp 0).

Langkah-Langkah Menghitung PPh 21

Dalam menghitung pajak penghasilan setahun, ada beberapa tahapan yang perlu Anda lalui:

1. Hitung Penghasilan Bersih

Baca Juga: Pompa Air Otomatis yang Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasi Terlaris dan Hemat Listrik

Penghasilan bersih didapat dari gaji kotor dikurangi biaya pengurang seperti biaya jabatan, maksimal Rp 6 juta per tahun untuk pegawai tetap dan iuran pensiun.

2. Kenali PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenai pajak. Berdasarkan aturan pemerintah, rinciannya sebagai berikut:

  • Rp54.000.000: Untuk diri wajib pajak pribadi.
  • Rp4.500.000: Tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah.
  • Rp54.000.000: Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung suami.
  • Rp4.500.000: Tambahan untuk setiap anggota keluarga/tanggungan (maksimal 3 orang).

3. Rumus Penghasilan Kena Pajak (PKP)

PKP = Penghasilan Bersih – PTKP.

4. Hitung Tarif PPh

Setelah PKP ditemukan, tinggal dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku:

  • PKP < Rp 50 Juta: Tarif 5%
  • PKP Rp 50 Juta - Rp 250 Juta: Tarif 15%
  • PKP Rp 250 Juta - Rp 500 Juta: Tarif 25%
  • PKP > Rp 500 Juta: Tarif 30%

Jika Anda seorang karyawan tetap dengan gaji Rp 8 juta per bulan, belum menikah, tapi memiliki satu orang tanggungan (TK/1) dan membayar iuran pensiun Rp 100.000 per bulan. Begini hitung-hitungannya:

  • Gaji Kotor Setahun: Rp96.000.000
  • Biaya Jabatan (5%): Rp4.800.000
  • Iuran Pensiun Setahun: Rp1.200.000
  • Penghasilan Bersih: Rp90.000.000 (96jt - 4.8jt - 1.2jt)
  • PTKP (TK/1): Rp58.500.000
  • PKP: Rp31.500.000
  • PPh 21 Setahun: 5% x Rp31.500.000 = Rp1.575.000

Jika dibagi 12 bulan, maka Anda hanya perlu membayar pajak sekitar Rp131.250 per bulan, lebih kecil dibandingkan status lajang tanpa tanggungan.

Load More