Suara.com - Di tengah transformasi industri digital yang dinamis, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) meyakini bahwa keunggulan bisnis tidak hanya ditentukan oleh kemampuan berinovasi, tetapi juga oleh kualitas tata kelola dan kesiapan sumber daya manusia dalam memahami regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, Telkom membekali insan perusahaan dengan berbagai informasi strategis pada setiap jenjang organisasi, termasuk perkembangan regulasi, serta praktik-praktik terbaik melalui berbagai forum pembelajaran dan diskusi yang relevan terhadap kebutuhan bisnis.
Sebagai bagian dari komitmen memperkuat tata kelola perseroan sekaligus meningkatkan kapabilitas para pengambil keputusan, Telkom menyelenggarakan Executive Session bertajuk "Navigating Legal Risk in Corporate Decision Making" yang diikuti jajaran pimpinan dan fungsi strategis perusahaan, Jumat (26/6).
Forum ini menjadi wadah diskusi bagi para pemimpin Telkom untuk memahami perkembangan regulasi serta implikasinya terhadap pengambilan keputusan bisnis, sehingga setiap kebijakan perusahaan didasarkan pada landasan kepatuhan hukum yang kuat, tata kelola risiko bisnis, serta tetap sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mampu mendukung keberlanjutan pertumbuhan bisnis perseroan.
Direktur Legal & Compliance Telkom Andy Kelana dalam sambutannya menegaskan bahwa di tengah percepatan transformasi bisnis dan digital, perusahaan perlu terus memperkuat budaya kepatuhan serta tata kelola yang adaptif agar setiap keputusan strategis mampu menciptakan nilai tambah bagi perusahaan dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum, namun tetap adaptif terhadap daya saing industri.
"Pemahaman atas KUHP dan KUHAP yang baru harus disertai dengan shared understanding yang kuat agar transformasi perusahaan berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum dan penguatan tata kelola. Melalui forum ini, kami ingin membangun kesamaan perspektif di kalangan para pengambil keputusan agar setiap kebijakan strategis memiliki landasan hukum yang kuat, proses yang akuntabel, serta mitigasi risiko yang komprehensif. Dengan demikian, perusahaan dapat bergerak lebih adaptif dalam menghadapi dinamika bisnis sekaligus menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan", ujar Andy.
Executive Session menghadirkan akademisi yang menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum., membawakan materi mengenai "Harmonisasi Regulasi Pidana Korporasi dan Implementasi Business Judgment Rule (BJR) dalam KUHP dan KUHAP Baru’’. Dalam sesi tersebut dibahas berbagai isu strategis, mulai dari perkembangan regulasi pidana korporasi, batas pertanggungjawaban direksi, konsep mens rea dalam pertanggungjawaban pidana korporasi, implementasi Business Judgment Rule sebagai perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis, hingga pentingnya tata kelola, dokumentasi perumusan keputusan, dan pengawasan internal sebagai langkah mitigasi risiko hukum perusahaan.
Pada sesi berikutnya, Nien Rafles Siregar, S.H., M.H., Partner dari Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP) selaku Praktisi sekaligus Anggota Tim Perumus RUU Perubahan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, menyampaikan materi mengenai "Keputusan Strategis Direksi dalam Menghadapi Restrukturisasi, PKPU, dan Kepailitan Korporasi." Diskusi tersebut mengulas berbagai pertimbangan strategis yang perlu diperhatikan direksi dalam menghadapi restrukturisasi perusahaan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maupun kepailitan, termasuk penerapan Business Judgment Rule, praktik tata kelola perusahaan yang baik, serta berbagai lesson learned berdasarkan pengalaman penanganan perkara korporasi.
Executive Session ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam membangun budaya continous learning dalam memperkuat implementasi Good Corporate Governance (GCG), serta memastikan setiap keputusan bisnis diambil secara berintegritas, profesional, dan adaptif. Pada akhirnya, kesiapan tersebut menjadi fondasi penting bagi Telkom untuk menghadirkan service excellence, memperkuat kepercayaan pelanggan dan pemangku kepentingan, serta menciptakan nilai yang berkelanjutan di tengah transformasi industri digital. ***
Baca Juga: DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
Berita Terkait
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun
-
Purbaya Tetap Ngotot Ekonomi RI Kuat Meski Banyak Protes, Ini Buktinya
-
Purbaya Pamer Pertumbuhan Ekonomi RI Kuat di Depan Akademisi China
-
TelkomGroup Perkuat Transformasi Bisnis dan Implementasi ESG untuk Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Ini Alasan Purbaya Ngotot Cari Utang lewat Panda Bond China
-
Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini Jadi Komisaris Pertamina Retail?
-
Purbaya Endus Pegawai DJP Kongkalikong dengan Pengusaha soal Restitusi Pajak
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Temukan Indikasi Bau Solar pada Minyakita, Dirut Bulog Instruksikan Penarikan Produk PT KMR
-
IHSG Merana Anjlok Hampir 1%, Saham Perbankan Jadi Pemberat
-
Jabatan Komisaris BUMN Disorot, Gaji Ade Armando 33 Kali Lipat UMR Jakarta
-
Isu 55.000 Buruh Kena PHK, Said Iqbal: Harga Gas Diturunkan untuk Tekan Ancaman PHK
-
Sepanjang Tahun, Bulog Tetap Menyerap Gabah dan Beras Petani Sesuai Arahan Pemerintah
-
Strava Kena Pajak PPN PMSE, Biaya Langganan Naik? Ini Daftar Harga Terbaru