- Pemerintah menerbitkan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 untuk memperluas akses masyarakat lokal dalam bisnis perdagangan karbon nasional.
- Regulasi ini memungkinkan kelompok perhutanan sosial dan masyarakat adat terlibat langsung guna meningkatkan manfaat ekonomi sektor kehutanan.
- Kebijakan tersebut bertujuan mendukung target penurunan emisi sekaligus mewujudkan pembangunan ekonomi hijau yang lebih inklusif bagi masyarakat.
Suara.com - Akses masyarakat terhadap manfaat ekonomi dari hutan selama ini masih terbatas, termasuk dalam skema perdagangan karbon yang kerap didominasi perusahaan besar.
Di sisi lain, upaya penurunan emisi dan pengembangan ekonomi hijau menuntut keterlibatan lebih luas, termasuk dari masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.
Menjawab hal tersebut, pemerintah menerbitkan aturan baru yang membuka peluang lebih besar bagi masyarakat lokal untuk terlibat dalam bisnis karbon.
Melalui Permenhut Nomor 6 Tahun 2026, akses tidak lagi terbatas pada korporasi, tetapi juga mencakup kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, hingga pemilik hutan rakyat.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menyebut aturan ini dirancang agar lebih inklusif, termasuk dalam proses awal pengembangan proyek karbon. “Masyarakat itu bisa di-support tidak mesti oleh konsultan perusahaan besar, tapi juga oleh konsultan individual,” ujarnya.
Menurutnya, langkah ini diharapkan membuat proses pengembangan proyek karbon lebih terjangkau, sehingga manfaat ekonominya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar hutan.
Selain itu, pemerintah juga mendorong kolaborasi lintas pihak untuk memperkuat pengelolaan hutan berbasis keberlanjutan.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menilai regulasi ini sebagai bagian dari strategi mendorong ekonomi hijau sekaligus memenuhi target penurunan emisi nasional. Aturan tersebut merupakan turunan dari kebijakan nilai ekonomi karbon yang lebih luas, dengan fokus pada sektor kehutanan.
Dalam implementasinya, pemerintah juga menyusun peta jalan yang lebih jelas, mencakup target pengurangan emisi, cakupan wilayah, serta strategi pencapaiannya. Pendekatan ini diharapkan membuat perdagangan karbon tidak hanya menjadi instrumen lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru yang lebih merata.
Baca Juga: Benarkah Naik Transportasi Umum Bisa Efektif Kurangi Emisi?
Bagi masyarakat, perubahan ini berarti peluang untuk ikut serta dalam skema karbon tanpa harus bergantung pada aktor besar. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal kapasitas teknis, pendampingan, dan memastikan distribusi manfaat berjalan adil di lapangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda