- Pemerintah menerbitkan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 untuk memperluas akses masyarakat lokal dalam bisnis perdagangan karbon nasional.
- Regulasi ini memungkinkan kelompok perhutanan sosial dan masyarakat adat terlibat langsung guna meningkatkan manfaat ekonomi sektor kehutanan.
- Kebijakan tersebut bertujuan mendukung target penurunan emisi sekaligus mewujudkan pembangunan ekonomi hijau yang lebih inklusif bagi masyarakat.
Suara.com - Akses masyarakat terhadap manfaat ekonomi dari hutan selama ini masih terbatas, termasuk dalam skema perdagangan karbon yang kerap didominasi perusahaan besar.
Di sisi lain, upaya penurunan emisi dan pengembangan ekonomi hijau menuntut keterlibatan lebih luas, termasuk dari masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.
Menjawab hal tersebut, pemerintah menerbitkan aturan baru yang membuka peluang lebih besar bagi masyarakat lokal untuk terlibat dalam bisnis karbon.
Melalui Permenhut Nomor 6 Tahun 2026, akses tidak lagi terbatas pada korporasi, tetapi juga mencakup kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, hingga pemilik hutan rakyat.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menyebut aturan ini dirancang agar lebih inklusif, termasuk dalam proses awal pengembangan proyek karbon. “Masyarakat itu bisa di-support tidak mesti oleh konsultan perusahaan besar, tapi juga oleh konsultan individual,” ujarnya.
Menurutnya, langkah ini diharapkan membuat proses pengembangan proyek karbon lebih terjangkau, sehingga manfaat ekonominya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar hutan.
Selain itu, pemerintah juga mendorong kolaborasi lintas pihak untuk memperkuat pengelolaan hutan berbasis keberlanjutan.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menilai regulasi ini sebagai bagian dari strategi mendorong ekonomi hijau sekaligus memenuhi target penurunan emisi nasional. Aturan tersebut merupakan turunan dari kebijakan nilai ekonomi karbon yang lebih luas, dengan fokus pada sektor kehutanan.
Dalam implementasinya, pemerintah juga menyusun peta jalan yang lebih jelas, mencakup target pengurangan emisi, cakupan wilayah, serta strategi pencapaiannya. Pendekatan ini diharapkan membuat perdagangan karbon tidak hanya menjadi instrumen lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru yang lebih merata.
Baca Juga: Benarkah Naik Transportasi Umum Bisa Efektif Kurangi Emisi?
Bagi masyarakat, perubahan ini berarti peluang untuk ikut serta dalam skema karbon tanpa harus bergantung pada aktor besar. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal kapasitas teknis, pendampingan, dan memastikan distribusi manfaat berjalan adil di lapangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Perang Baru! Iran Hujani Israel dengan Rudal
-
Rupiah Tak Kunjung Kuat, Kinerja Perry dan Purbaya Jadi Sorotan
-
Investor Terus Timbun Dolar, Rupiah Keok ke Rp18.126
-
Purbaya Tegaskan Masih Jabat Menkeu dan Tidak Ada Pembahasan Reshuffle, Ini Buktinya
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
Terkini
-
Masuk Istana, Said Iqbal Dinilai Tak Mewakili Seluruh Buruh Indonesia
-
Israel Balas Serang Iran, Ledakan Guncang Teheran
-
3.200 Laporan Parkir Liar Menumpuk, DKI Gelar Razia Besar-besaran
-
Iran Serang Target Militer di Palestina Utara, Kedubes di Jakarta Tegaskan Hak Bela Diri
-
Perang Baru! Iran Hujani Israel dengan Rudal
-
Dapur MBG di Palembang Hentikan Operasional, Sebut Anggaran Belum Cair
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan 2 Tersangka Swasta Kasus Kuota Haji Hari Ini
-
Kejar Deadline Oktober! Dasco Ungkap Kunci Percepatan UU Ketenagakerjaan Baru Ada di Tangan Buruh
-
Pengamat: Seskab Teddy Terlalu Sering Tampil, Komunikasi Istana Seharusnya Satu Pintu
-
Bupati Nonaktif Cilacap Gugat Status Tersangka, KPK Siap Hadapi