- Asosiasi E-Commerce Indonesia menunggu keputusan tertulis DJP terkait teknis pemungutan pajak toko online bagi para pelaku usaha marketplace.
- Pemerintah berencana menerapkan mekanisme pemungutan PPN pada platform digital untuk menciptakan persaingan usaha yang setara dan adil.
- Platform marketplace diperkirakan memerlukan waktu penyesuaian sistem selama satu bulan setelah aturan resmi teknis pelaksanaan pajak diterbitkan pemerintah.
Suara.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan masih menunggu keputusan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang memuat hasil pembahasan bersama platform digital mengenai teknis pelaksanaan pemungutan pajak toko online.
Sekjen idEA Budi Primawan mengatakan asosiasi mendukung upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan perpajakan dan siap mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Saat ini, idEA terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan dengan baik. Kami berharap mekanisme administrasi yang diterapkan dapat efektif, sederhana dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan, baik pemerintah, platform digital, maupun para penjual (seller)," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Budi menerangkan berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, platform marketplace diperkirakan diberikan waktu sekitar satu bulan sejak aturan pelaksanaan ditetapkan untuk melakukan penyesuaian sistem sebelum mulai menjalankan mekanisme pemungutan pajak. Namun, masa penyesuaian tersebut masih menunggu penetapan resmi dari pemerintah.
Selain itu, idEA juga menunggu komunikasi dan sosialisasi dari DJP kepada para penjual agar memahami mekanisme yang akan diterapkan dan bisa mempersiapkan diri.
"Kami meyakini bahwa koordinasi yang erat, petunjuk teknis yang jelas, dan sosialisasi yang memadai akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini," kata Budi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal bahwa mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui platform marketplace dapat mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Meski demikian, ia menegaskan waktu pelaksanaannya masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan DJP.
"Marketplace enggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa enggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan (otoritas) pajak," ujar Purbaya di Jakarta, Senin (29/6).
Menkeu menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan penegasan atas kewajiban perpajakan yang selama ini dinilai belum diterapkan secara merata antara pelaku usaha daring dan luring.
Baca Juga: Defisit APBN April 2026 Tercatat Rp164,4 Triliun
Menurut dia, kebijakan tersebut juga bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih setara setelah adanya masukan dari pelaku usaha luring yang selama ini merasa menanggung kewajiban PPN, sementara pedagang di platform digital dinilai belum diperlakukan sama.
Adapun Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya menjelaskan bahwa omzet penjual dari berbagai marketplace akan diakumulasi dalam penghitungan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak nantinya juga melaporkan data transaksi penjual kepada DJP.
Ia menambahkan penjual dengan omzet usaha di bawah Rp500 juta per tahun dapat menyampaikan surat pernyataan kepada platform sehingga tidak dilakukan pemotongan pajak.
Namun, apabila akumulasi omzet dari seluruh platform telah melampaui Rp500 juta dalam setahun, wajib pajak tetap berkewajiban melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Berita Terkait
-
Kewajiban NIB bagi Pedagang Online: Solusi atau Beban Baru?
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Lenovo Idea Tab Pro Gen 2 Resmi Dijual, Tablet AI dengan WPS Office PC Level dan Baterai 10.200mAh
-
Rupiah Jebol Rp18.110 dan IHSG Ambles 3%, Pasar Tak Percaya Jurus Baru Perry dan Purbaya?
-
Rupiah Tak Kunjung Kuat, Kinerja Perry dan Purbaya Jadi Sorotan
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Uang Pensiun Dipotong PPh 21, JHT Masih Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
KLH Luncurkan SRUK di 9 Juli, Garap Potensi Ekonomi Perdagangan Karbon
-
Nikmati Belanja Lebih Hemat di Blibli Lewat Deretan Promo Spesial BRIDAY
-
Korelasi Pidato Prabowo dengan IHSG, Isu Gorengan atau Fakta?
-
CEO Talks di Universitas Andalas, Pegadaian Ajak Mahasiswa "Beli Masa Depan dengan Harga Hari Ini
-
Purbaya Sentil BPKP soal Audit 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO
-
Purbaya Jamin Lahan Hibah Meikarta 30 Hektare Tak Bebani APBN Saat Dikelola Danantara
-
Purbaya Akhirnya Bebaskan Pajak JHT ke 1,64 Juta Pensiunan Usai Diprotes
-
Rupiah Terpuruk! Kembali Dekati Level 18.000 per Dolar AS.
-
Lahan Meikarta Dibebaskan dari Pajak, Purbaya: Yang Melawan, Saya Pecat