- Menteri Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh pelaku usaha e-commerce memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB.
- NIB bertujuan mempermudah akses pembiayaan dan pembinaan usaha bagi pedagang online melalui sistem Online Single Submission atau OSS.
- NIB dikhawatirkan bisa membuat para pedagang online bergeser dari ecommerce ke social commerce.
Suara.com - Berjualan melalui e-commerce atau marketplace tidak lagi semudah dulu. Di tengah keluhan pedagang mengenai potongan biaya administrasi yang tinggi, pemerintah kini menambah kewajiban baru berupa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi seluruh pelaku usaha yang berdagang secara daring.
Kebijakan tersebut mulai berlaku setelah Menteri Perdagangan Budi Santoso atau Busan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diundangkan pada 8 Juni 2026.
Aturan itu mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital memiliki perizinan berusaha, paling sedikit berupa NIB.
Pemerintah pihak melihat kebijakan ini sebagai solusi untuk mengembangkan UMKM, tapi di sisi lain ada potensi masalah mendasar yang tak bisa diabaikan.
Kewajiban NIB untuk apa?
Menteri Perdagangan Budi Santoso pekan ini mengatakan NIB bukan sekadar memenuhi aspek legalitas usaha, tetapi juga membuka akses pelaku usaha terhadap pembiayaan, program pembinaan, hingga kemitraan usaha.
"Kalau sudah mempunyai legalitas, maka dia akses ke perbankan, akses pembiayaan itu lebih mudah," terang Budi.
Selain itu, NIB dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap penjual di platform digital. di platform dan enam bulan bagi pedagang baru.
Transisi 6 bulan
Baca Juga: Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?
Kemendag menjamin pengurusan NIB tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan data identitas serta informasi usaha sebelum mengajukan permohonan.
Busan menambahkan pemerintah juga memberikan masa transisi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri. Pedagang yang telah berjualan sebelum aturan berlaku diberi waktu 18 bulan untuk memiliki NIB, sedangkan pedagang baru memperoleh masa penyesuaian selama enam bulan sejak mulai berjualan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan pemerintah sengaja memberikan masa transisi yang panjang agar kewajiban tersebut tidak mengganggu kegiatan usaha.
Iqbal memastikan pemerintah tidak akan langsung memblokir toko yang belum memiliki NIB selama pelaku usaha memiliki itikad baik mengurus perizinannya. Kemendag, lanjut Iqbal, juga akan menggandeng Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), marketplace, dan asosiasi untuk mendampingi pedagang mengurus NIB.
Solusi atau beban?
Ekonom Indef Nailul Huda melihat ada potensi beban baru dalam kebijakan ini. Ia mengingatkan salah satu daya tarik utama perdagangan digital selama ini adalah kemudahannya. Siapa pun bisa langsung membuka toko di marketplace tanpa harus melalui banyak proses administrasi.
"Saya meyakini, salah satu kelebihan dari ekonomi digital, termasuk perdagangan daring adalah fleksibilitas. Fleksibilitas dalam berdagang menjadi kunci bagaimana perkembangan seller menjadi sangat pesat," kata Huda kepada Suara.com.
"Ketika dibatasi dengan NIB, NPWP dan sebagainya maka ada restriksi bagi mereka yang ingin masuk ke ecommerce," lanjut Huda. Ia khawatir, NIB akan mendorong pedagang dari ecommerce ke social commerce alias berjualan di media sosial yang keamanannya kurang terjamin.
Tetapi menurut Sekretaris Jenderal idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia), Budi Primawan NIB tidak akan mendorong kaburnya pedagang dari ecoomerce. Ia mengatakan pelaku usaha umumnya akan memilih kanal yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnisnya.
"Sementara konsumen juga semakin fleksibel berbelanja melalui berbagai kanal sesuai kebutuhan dan kenyamanan," kata Budi kepada Suara.com.
Penyetaraan
Yang terpenting dari NIB, menurut Budi, adalah pada implementasinya. Ia mengatakan implementasi aturan yang proporsional dan menciptakan level playing field harus dilakukan agar seluruh kanal dapat berkembang secara sehat dan pelaku usaha bisa bersaing secara adil.
Ia menegaskan, idea menuntut sosialisasi yang masif, kemudahan proses perizinan, serta masa transisi yang memadai agar para pelaku UMKM dapat memenuhi ketentuan tersebut tanpa mengganggu usahanya.
Kami juga berharap kebijakan ini dapat diiringi dengan pendampingan kepada para pelaku usaha, sehingga tujuan meningkatkan formalisasi UMKM dapat tercapai.
Huda sepakat akan hal ini. Ia mengakui NIB diperlukan agar terdapat perlakuan yang sama antara pedagang online dan pedagang konvensional. Tetapi ia menekankan agar proses pembuatan NIB haruslah dipermudah, pelaku usaha cukup menggunakan badan usaha perseorangan tanpa harus mendirikan perseroan terbatas atau bentuk badan usaha lain.
Berita Terkait
-
Pedagang Asing Jualan di E-Commerce RI Sekarang Semakin Sulit
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026
-
Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB
-
Lenovo Idea Tab Pro Gen 2 Resmi Dijual, Tablet AI dengan WPS Office PC Level dan Baterai 10.200mAh
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Danantara Bentuk BUMN Ekspor DSI, Bidik Kebocoran Devisa Rp 5.500 Triliun Lebih
-
Rupiah Berotot Sore Ini ke Level Rp17.922/USD
-
Pedagang Asing Jualan di E-Commerce RI Sekarang Semakin Sulit
-
Industri Alas Kaki Masih Butuh SDM, Difabel Punya Peluang Besar
-
Purbaya Tunda Penerbitan Panda Bond Usai Dirayu Investor China
-
Purbaya Klaim Pendanaan Rp 304 T dari China Bukan Utang, Terus Apa?
-
Pasokan HGBT Menipis, Apa Aksi Bahlil?
-
Investor Harus Waspada, Pasar Saham RI Belum Lolos dari Ancaman MSCI
-
7 Bank RI Telah Tutup Sepanjang 2026, Apa Masalahnya?
-
Tarif KOL Capai Rp 150 Juta, Startup Ini Pilih Bayar Konsumen Biasa