Bisnis / Energi
Rabu, 01 Juli 2026 | 11:46 WIB
Ilustrasi B50. [Dok Kementerian ESDM]
Baca 10 detik
  • Kementerian ESDM akan menerapkan mandatori biodiesel B50 secara serentak di seluruh Indonesia mulai tanggal 1 Juli 2026 mendatang.
  • Pemerintah menyiapkan masa transisi selama tiga bulan untuk menghabiskan stok B40 serta memastikan distribusi B50 berjalan lancar.
  • Kebijakan B50 bertujuan menekan ketergantungan impor BBM solar dengan dukungan kesiapan fasilitas hulu hingga hilir yang telah diuji.

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait implementasi mandatori biodiesel 50 persen atau B50 yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. 

Juru bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyebut bahwa implementasi B50 tetap dilaksanakan serentak pada 1 Juli ini. Namun untuk peluncuran secara resmi masih menunggu jadwal dari Presiden Prabowo Subianto. 

"Penerapannya (B50) di Juli serentak. Tanggal peresmian launchingnya secara seremonial mungkin menunggu jadwal Presiden. 1 Juli ini sudah serentak semua pelaksanaan,” kata Anggia di Kementerian ESDM, Jakarta pada Selasa (30/6/2026). 

Anggia memastikan bahwa seluruh pasokan dan fasilitas, mulai dari hulu hingga hilir, saat ini dalam kondisi aman. 

"Termasuk dari BBN-nya, kemudian untuk blending-nya, semua sudah siap. Termasuk untuk distribusinya juga sudah siap, sehingga kebijakan serentak di Juli, bisa langsung diimplementasikan sesuai dengan arahan presiden," kata Anggia.

Setelah mandatori B50 resmi berjalan, pemerintah akan memberlakukan masa transisi dari B40 ke B50 selama tiga bulan. 

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut].

"Penyesuaian tiga bulan untuk menghabiskan stok-stok B40 yang lama. Sekaligus untuk memastikan distribusinya ke luar daerah," jelas Anggia. 

Mandatori B50 merupakan pencampuran 50 persen bahan bakar nabati (BBN) yang bersumber dari minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO dengan 50 persen bahan bakar minyak (BBM). 

Program B50 kelanjutan dari rangkaian kebijakan yang dimulai dari B10 pada 2016 hingga B40 yang resmi diberlakukan pada 2025. 

Baca Juga: Tok! Tarif Listrik Juli - September 2026 Tidak Naik!

Mandatori B50 diberlakukan guna menekan ketergantungan terhadap impor BBM jenis solar. 

Sebelum diimplementasikan B50 telah dilakukan uji coba yang meliputi otomotif, alat mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, dan perkeretaapian.  

Menurut Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, hasilnya menunjukkan kandungan air pada B50 lebih rendah dibandingkan  dengan B40. 

"80-90 persen dari hasil uji coba, alhamdulillah baik.  Bahkan kadar airnya dibandingkan dengan B40 dan B50 itu lebih baik di B50. Namun hasil akhirnya akan kami sampaikan pada saat setelah rapat evaluasi final," kata Bahlil beberapa waktu lalu. 

Load More