- Bursa Efek Indonesia sedang mengevaluasi dan merencanakan perubahan kriteria saham serta mekanisme perdagangan pada Papan Pemantauan Khusus.
- Otoritas bursa akan menghapus tiga kriteria utama terkait porsi saham publik, likuiditas rendah, serta status suspensi perdagangan saham.
- BEI juga berencana menyesuaikan aturan auto rejection dan menambah durasi larangan pembatalan pesanan dalam sistem Full Call Auction.
Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) dikabarkan tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kriteria serta mekanisme perdagangan saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus dengan sistem Full Call Auction (FCA).
Langkah ini diambil otoritas bursa dengan rencana menghapus dan menyesuaikan beberapa indikator penentu aturan tersebut.
Rencana perubahan regulasi ini diungkapkan oleh Stockbit Sekuritas dengan mengacu pada pengumuman resmi yang dirilis BEI. Berdasarkan evaluasi pasar terbaru, bursa akan mengeliminasi tiga kriteria existing yang selama ini menjadi syarat sebuah saham masuk ke dalam papan pemantauan khusus.
Adapun tiga indikator yang akan dihapus dari papan FCA meliputi:
- Kriteria Nomor 6: Terkait dengan ketentuan porsi saham publik yang beredar (free float).
- Kriteria Nomor 7: Terkait dengan kondisi likuiditas perdagangan saham yang dinilai rendah.
- Kriteria Nomor 10: Terkait dengan status suspensi (penghentian sementara) perdagangan saham selama lebih dari satu hari akibat aktivitas transaksi yang tidak wajar.
“BEI juga akan menyesuaikan kriteria papan pemantauan khusus nomor 11 terkait kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa, meski tidak merinci lebih lanjut penyesuaian apa yang akan diterapkan,” tulis Stockbit Sekuritas dalam catatan risetnya, Jumat (3/7/2026).
Isu Perubahan Batas Auto Rejection dan Aturan Transaksi
Selain merombak parameter penyaringan saham, BEI juga berencana mengubah mekanisme batas penolakan otomatis (auto rejection) serta menambah periode larangan pembatalan pesanan (non-cancellation) pada aktivitas perdagangan saham di papan pemantauan khusus.
Sebagai informasi, dalam regulasi FCA yang berlaku saat ini, aturan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Saham dengan Rentang Harga Rp1 – Rp10: Perubahan atau fluktuasi harga maksimal dibatasi sebesar Rp1.
Baca Juga: Tak Sampai 6.000, BBCA Diramal Hanya Bergarak Hingg level 5.900 Hari Ini
Saham dengan Rentang Harga >Rp10 – Rp200: Batas maksimum perubahan harga, baik kenaikan (ARA) maupun penurunan (ARB), dipatok sebesar 35%.
Mekanisme FCA sendiri berbeda dari pasar reguler karena tidak mengeksekusi transaksi secara langsung (continuous auction). Sistem FCA mengumpulkan seluruh pesanan (order) jual dan beli terlebih dahulu dalam kurun waktu tertentu, kemudian mencocokkannya untuk mencari titik harga keseimbangan (equilibrium price) pada jam-jam yang telah dijadwalkan.
Sementara untuk durasi evaluasi keluar, emiten setidaknya harus berada di papan FCA selama minimal 7 hari bursa sebelum bisa ditinjau kembali untuk kembali ke papan perdagangan normal.
Pelaku pasar diharapkan tetap mencermati perkembangan rincian aturan ini. Pasalnya, otoritas bursa belum menetapkan tanggal pasti kapan pelonggaran serta modifikasi aturan FCA ini akan mulai diimplementasikan secara resmi.
“Sebagai catatan, masih belum diketahui kapan perubahan–perubahan ini akan efektif diterapkan oleh BEI, di mana BEI menyebut bahwa wacana–wacana di atas masih dalam tahap yang disebut 'rule making rule' (merumuskan draf regulasi),” pungkas Stockbit.
Berita Terkait
-
IHSG Terbang ke Level 5.886 di Sesi I, BBCA dan ISAT Pendorongnya
-
IHSG Mulai Betah di Zona Hijau, Pagi Bergerak di Level 5.800-an
-
Tekanan Pasar Tenaga Kerja AS Mereda, Investor Saham Bisa Lebih Tenang?
-
Asing Kabur Bawa Duit 5 Miliar Dolar, Investor Ritel Jadi Pahlawan IHSG
-
Saham Dinilai Sudah Terlalu Murah, Gimana Nasib BBNI?
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
"Ini Bukan Keputusan yang Mudah" Akankah Tokopedia Bakal Senasib dengan Bukalapak?
-
IHSG Terbang ke Level 5.886 di Sesi I, BBCA dan ISAT Pendorongnya
-
Di Balik Mundurnya Dirut Pos Indonesia, Danantara Ungkap Dugaan Penyimpangan Keuangan
-
Pasokan Minyak Global Kembali Melimpah, Kapan Harga BBM Turun?
-
2 Kategori Penjual Shopee yang Bakal Kena Pajak 0,5% Mulai Agustus 2026
-
Pegadaian dan Universitas Andalas Bersinergi Kembangkan Riset Mitigasi Gempa dan Tsunami
-
Cardano Melonjak Hampir 6%, CFX10 Perpanjang Reli Pasar Kripto RI
-
Harga LNG Industri Dipangkas Jadi 13 Dolar AS, Pertamina Klaim Bisnis Tetap Untung
-
Emiten MMIX Langsung Kebanjiran Pesanan Maklon, Prospek Industri Popok RI Makin Menjanjikan
-
Lebih dari 28 Ribu m3 Beton Disalurkan SIG untuk Proyek Sekolah Rakyat