APNI Minta Bursa Mineral Prioritaskan Produsen Nasional dan Transaksi Fisik

Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:20 WIB
APNI meminta pengelola Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mengutamakan perdagangan fisik serta melibatkan produsen langsung dalam komite teknis penentuan harga. (Magnific/Magnific)
  • APNI menyambut positif pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
  • APNI meminta pengelola bursa mengutamakan perdagangan fisik serta melibatkan produsen langsung dalam komite teknis penentuan harga.
  • Otoritas Jasa Keuangan resmi mengawasi bursa mineral nasional yang ditargetkan beroperasi penuh mulai 1 Januari 2027.

Suara.com - Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyambut baik keputusan pemerintah membentuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Kendati demikian, asosiasi memberikan sejumlah prasyarat agar desain operasional bursa tersebut benar-benar berpihak pada produsen nasional.

Ketua Umum APNI Nanan Soekarna menyatakan bahwa rencana pembentukan bursa komoditas strategis ini merupakan titik balik bagi kedaulatan harga nikel Indonesia.

Langkah ini juga mengkonfirmasi arah gagasan Indonesia Metal Exchange (IMEX) yang telah diusulkan APNI sejak 2023 agar penentuan harga acuan tidak lagi bergantung pada bursa asing.

"Selama tiga tahun terakhir, APNI secara konsisten mendorong gagasan Indonesia Metal Exchange kepada pemerintah dan otoritas terkait. Pengumuman Bapak Presiden adalah pengakuan negara terhadap urgensi yang telah kami sampaikan sejak 2023. Indonesia tidak boleh terus menjadi price taker atas komoditas yang kami produksi sendiri dalam jumlah terbesar di dunia," kata Nanan lewat keterangannya pada Selasa (18/8/2026). 

Akan tetapi, APNI menekankan pentingnya pemenuhan sejumlah kriteria teknis sebelum bursa resmi beroperasi penuh. APNI mendesak pengelola bursa untuk mengutamakan perdagangan fisik, pelaporan transaksi, dan proses penyerahan barang (delivery) secara riil sebelum instrumen derivatif mulai diperkenalkan ke pasar.

Selain fokus pada transaksi fisik, APNI meminta adanya jaminan independensi tata kelola bursa dari kepentingan komersial jangka pendek. Asosiasi juga mendorong keterlibatan perwakilan asosiasi produsen secara langsung dalam komite teknis maupun penentuan mekanisme harga di bursa.

Prasyarat lain yang disoroti APNI adalah perlunya penyelarasan antara Harga Patokan Mineral (HPM) dengan metodologi Indonesia Reference Price. Penyelarasan ini dinilai krusial guna mencegah timbulnya dualisme acuan harga yang berpotensi membingungkan pelaku industri nikel di dalam negeri.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, pengawasan bursa komoditas strategis ini resmi dialihkan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah bersama Satuan Tugas BMKS menargetkan bursa mineral nasional dapat beroperasi secara penuh mulai 1 Januari 2027.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com