Bisnis / Keuangan
Kamis, 16 Juli 2026 | 10:55 WIB
Ilustrasi. Sengketa klaim asuransi yang menyeret PT AXA Insurance Indonesia berpotensi menjadi sorotan terhadap kepastian pembayaran klaim di industri asuransi nasional. Foto ist.
Baca 10 detik
  • AXA digugat Rp82,2 miliar karena belum membayar klaim asuransi.
  • Lima perusahaan ko-asuransi sudah bayar, AXA masih menolak.
  • Sengketa masuk tahap pembuktian di PN Jakarta Selatan.

Suara.com - Sengketa klaim asuransi yang menyeret PT AXA Insurance Indonesia berpotensi menjadi sorotan terhadap kepastian pembayaran klaim di industri asuransi nasional. Perusahaan tersebut digugat senilai Rp82,2 miliar oleh PT Busana Remaja Agracipta (BRA) karena dituding belum memenuhi kewajiban membayar klaim kebakaran pabrik, meski lima perusahaan lain dalam panel ko-asuransi telah lebih dulu mencairkan pembayaran.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 64/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL itu kini memasuki tahap lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang digelar Rabu (15/7/2026), majelis hakim yang dipimpin Vonny Trianingsih mengarahkan proses persidangan dilanjutkan melalui sistem e-Court hingga memasuki agenda pembuktian.

"Replik, duplik lalu pembuktian, setelah pembuktian kita bertemu lagi," ujar hakim Vonny dalam persidangan.

Dalam jawaban resminya, kuasa hukum PT AXA Insurance Indonesia, Harjo Farmono, meminta majelis hakim menyatakan gugatan BRA tidak dapat diterima atau menolak seluruh gugatan.

Selain itu, AXA meminta agar perusahaan broker asuransi yang menjadi perantara penutupan polis turut dijadikan pihak dalam perkara tersebut.

Tak hanya itu, AXA juga mempersoalkan keabsahan polis asuransi yang dimiliki BRA. Menurut perusahaan, premi tidak dibayarkan sesuai ketentuan Premium Payment Warranty (PPW) sehingga polis dianggap batal demi hukum.

Perusahaan juga menilai gugatan BRA tidak menjelaskan secara rinci besaran kerugian yang dituntut serta mencampurkan dasar gugatan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum BRA, Daniel Sidabutar, menegaskan sengketa yang dibawa ke pengadilan bukan menyangkut penyebab kebakaran, melainkan dugaan kelalaian AXA memenuhi kewajiban pembayaran klaim yang sebelumnya telah disepakati dalam mekanisme ko-asuransi.

Menurut Daniel, keputusan pembayaran klaim telah ditetapkan oleh Leader Panel Ko-Asuransi dan telah dijalankan oleh lima perusahaan asuransi lainnya.

Baca Juga: OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar

"Padahal keputusan pembayaran klaim tersebut telah ditetapkan oleh Leader Panel Ko-Asuransi dan telah dipenuhi oleh anggota panel lainnya," kata Daniel.

Ia menjelaskan BRA memiliki 94 polis Property All Risk yang dijamin enam perusahaan asuransi melalui skema ko-asuransi. Seluruh premi disebut telah dibayarkan dan diterima seluruh anggota panel.

Daniel juga menilai alasan AXA yang mengacu pada keterlambatan PPW tidak berdasar. Sebab, polis justru baru ditandatangani setelah tenggat PPW berakhir, sementara premi tetap diterima tanpa adanya pembatalan polis sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, berdasarkan keputusan Leader Panel Ko-Asuransi tertanggal 27 Juni 2024, lima anggota panel telah melunasi kewajiban pembayaran klaim sesuai porsi masing-masing.

Sementara itu, AXA disebut menjadi satu-satunya perusahaan yang belum membayarkan bagian klaimnya, dengan nilai sekitar Rp3,38 miliar ditambah USD154.655,68 dan GBP282,15.

Perkara ini berawal dari insiden kebakaran yang melanda salah satu fasilitas produksi milik BRA di Bantul, Yogyakarta, pada 31 Desember 2022. Kerugian bangunan beserta isinya ditaksir mencapai sekitar Rp29 miliar.

BRA kemudian mengajukan klaim kepada konsorsium ko-asuransi yang terdiri atas enam perusahaan. Ketika lima perusahaan telah memenuhi kewajibannya, AXA justru belum melakukan pembayaran hingga sengketa bergulir ke meja hijau.

Gugatan senilai Rp82,2 miliar yang diajukan BRA mencakup tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil. Perkara ini dinilai berpotensi menjadi preseden penting bagi industri asuransi, terutama terkait kepastian pembayaran klaim dalam skema ko-asuransi serta perlindungan hak pemegang polis ketika terjadi perbedaan interpretasi atas ketentuan polis.

Load More