Bisnis / Makro
Senin, 20 Juli 2026 | 14:31 WIB
Koperasi desa merah putih bukan seperti Minimarket. [Antara]
Baca 10 detik
  • Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih bukan berfungsi sebagai pusat perbelanjaan atau supermarket desa.
  • Koperasi tersebut berperan sebagai infrastruktur pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial serta barang bersubsidi secara tepat kepada masyarakat.
  • Pemerintah menyusun Perpres agar koperasi menjadi offtaker yang menyerap hasil produksi petani saat harga pasar di bawah ketentuan.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) tidak akan beroperasi sebagai toko serba ada atau supermarket desa.

Menurut dia, kopdes tersebut pada tahap awal difokuskan sebagai perpanjangan program pemerintah untuk menyalurkan bantuan dan barang bersubsidi kepada masyarakat.

Zulhas menyebut, masih ada anggapan Kopdes akan menjual berbagai kebutuhan layaknya minimarket. Padahal, fungsi utama koperasi itu bukan menjadi pusat perbelanjaan di desa.

"Jadi jangan dibayangkan Kopdes itu supermarket seperti toko serba ada, bukan, ya. Nanti kalau dia lebih lengkap lagi, itu nanti. Tapi sementara dia adalah infrastruktur pemerintah dan juga sebagai offtaker," ujar Zulkifli usai rapat koordinasi Koperasi Desa Merah Putih di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Koperasi Desa Merah Putih (bantenprov.go.id)

Zulhas melanjutkan, akan menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) yang masuk dalam program pemerintah.

"Nah, sebagaimana sudah dijelaskan berkali-kali, Kopdes ini dia adalah infrastruktur pemerintah. Infrastruktur pemerintah untuk menyalurkan bantuan-bantuan, barang-barang yang bersubsidi melalui Koperasi Desa Merah Putih atau Kelurahan Merah Putih," ucapnya.

"Termasuk nanti kalau ada operasi pasar, karena tiap desa akan ada Kopdes atau Koperasi Kelurahan," lanjutnya menambahkan.

Selain menjadi jalur distribusi bantuan pemerintah, Kopdes juga akan berfungsi sebagai offtaker atau penyerap hasil produksi petani. Zulhas mencontohkan, koperasi akan membeli gabah sesuai harga pembelian pemerintah (HPP) apabila harga di tingkat petani lebih rendah.

"Misalnya harga gabah diputuskan pemerintah Rp6.500, di situ gabahnya Rp5.000, maka nanti yang akan membeli, mengambil alih, adalah Koperasi Desa Merah Putih sebagai offtaker," ucapnya.

Baca Juga: Pemda Tak Punya Wewenang Lagi, Kopdes Pegang Kendali Bansos

Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur operasional Kopdes. Aturan itu akan mengatur mekanisme penyaluran bantuan pemerintah dan barang bersubsidi agar terpusat melalui koperasi.

"Kami tadi rapat akan merampungkan aturan untuk melengkapi itu, Perpres. Operasionalisasinya bagaimana, bantuan-bantuan itu atau barang-barang subsidi itu bisa disatu-pintukan dengan Kopdes, akan disusun Perpres sehingga itu bisa berjalan dengan baik," tutur Zulhas.

Load More