Bisnis / Ekopol
Selasa, 21 Juli 2026 | 10:56 WIB
Sebagai Ilustrasi [Antara]
Baca 10 detik
  • Kortas Tipikor Polri mengusut korupsi pemodalan proyek batu bara tahun 2019–2020 yang merugikan negara sebesar Rp38,9 miliar.
  • Penyidik menetapkan tiga tersangka dari PT PPA dan PT BAS yang terlibat dalam manipulasi pembiayaan fiktif proyek.
  • Polri telah menyita aset tanah dan bangunan milik tersangka senilai Rp14,4 miliar guna memulihkan kerugian keuangan negara tersebut.

Suara.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pemodalan proyek batu bara pada periode 2019–2020 yang merugikan keuangan negara hingga Rp38,9 miliar.

Penyidikan yang telah berlangsung sejak 2024 ini menyoroti transaksi keuangan antara tiga perusahaan yang memegang peran berbeda, mulai dari pemberi pinjaman, penerima dana, hingga pemilik proyek utama.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa sebagian dana hasil kejahatan tersebut dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh entitas penerima pinjaman.

"Dari hasil penyidikan bahwa ada sebagian uang yang diterima oleh PT BAS ini kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga yang penyidik lakukan adalah melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga dibeli dengan uang yang tadi didapatkan dari hasil korupsi," kata Kasubdit 4 Ditindak Kortas Tipidkor Kombes Danny Yulianto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Profil Tiga Perusahaan dalam Skandal Pembiayaan Batu Bara

Berikut adalah gambaran rekam jejak dan peran dari masing-masing perusahaan yang terseret dalam kasus korupsi pembiayaan fiktif ini:

1. PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) – Selaku Pemberi Pinjaman PT PPA merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berdiri sejak 2004 dan beroperasi di bawah naungan PT Danareksa (Persero). Perusahaan ini memegang peran strategis nasional dalam restrukturisasi, revitalisasi BUMN Titip Kelola, pengelolaan aset Non-Performing Loan (NPL) perbankan, serta penyedia dana situasi khusus. PPA saat ini sedang bertransformasi menjadi National Asset Management Company (NAMCO). Dalam kasus ini, PT PPA bertindak sebagai pihak yang mengucurkan fasilitas pembiayaan tagihan (invoice financing).

2. PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) – Selaku Penerima Pinjaman PT BAS adalah entitas swasta yang bergerak di bidang perdagangan dan pengadaan batu bara, termasuk menjadi pemasok atau rekanan untuk proyek pengadaan bahan bakar listrik. Perusahaan ini menjadi sorotan utama setelah terbukti menerima pembiayaan fiktif senilai Rp38,8 miliar dari PT PPA. Penyidik menemukan adanya praktik pemufakatan jahat serta manipulasi laporan keuangan demi mencairkan dana pinjaman tersebut yang sebagian justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

3. PT PLN Batubara (PLNBB) / PT PLN Batubara Niaga – Selaku Pemilik Proyek Didirikan pada Agustus 2008 dan bertransformasi menjadi PT PLN Batubara Niaga pada Agustus 2019, perusahaan ini merupakan anak usaha dari PT PLN Energi Primer Indonesia. PLNBB dibentuk guna menjamin pasokan batu bara ke pembangkit listrik PLN, Independent Power Producers (IPP), dan sektor industri, sekaligus meminimalisir risiko fluktuasi harga komoditas. Dalam perkara ini, proyek milik PLNBB dijadikan latar belakang skema pembiayaan oleh PT BAS dan PT PPA.

Baca Juga: Baru 1 Tahun Ada 15 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Ini Daftarnya!

Dalam proses penyidikan, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Investment Manager PT PPA berinisial IT, Kepala Divisi Operasional PT BAS berinisial FSN, serta Direktur PT BAS berinisial SH yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Salemba atas perkara hukum lainnya.

Penyidik mengonfirmasi bahwa pelanggaran hukum terjadi sejak tahap awal permohonan pinjaman.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery), tim penyidik Polri berhasil menyita berbagai aset bernilai fantastis.

Kabagops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf menjelaskan, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka kasus ini di sejumlah tempat. Total aset yang disita mencapai Rp 14,4 miliar.

"Dalam rangka optimalisasi asset recovery, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di Medan, Bogor, Bekasi, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp 14,4 miliar," katanya.

DISCLAIMER: Artikel ini disajikan murni sebagai laporan pemberitaan jurnalistik terkait penegakan hukum tindak pidana korupsi dan profil entitas korporasi. Seluruh informasi mengenai konstruksi perkara, status hukum para pihak, serta nilai penyitaan aset merujuk pada rilis resmi Kortas Tipikor Polri. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Load More