Bisnis / Makro
Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:16 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji rencana mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi mobil listrik mulai tahun ini. Desain Suara.com/AI
Baca 10 detik
  • DKI kaji PKB mobil listrik demi potensi penerimaan Rp2 triliun per tahun.
  • Pajak diusulkan bertahap, mobil listrik murah tetap bebas PKB.
  • Ekonom nilai waktu kurang tepat, bisa hambat adopsi kendaraan listrik.

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji rencana mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi mobil listrik mulai tahun ini. Selama ini kendaraan listrik menikmati pembebasan PKB sebagai bagian dari insentif percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan.

Lantas, mengapa kebijakan ini muncul sekarang dan apa dampaknya bagi pasar mobil listrik?

Mengapa Pemprov DKI Ingin Memungut PKB Mobil Listrik?

Alasan utamanya adalah potensi penerimaan daerah yang hilang semakin besar seiring pesatnya pertumbuhan mobil listrik di Jakarta.

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menunjukkan pertumbuhan kendaraan listrik mencapai 33% hingga triwulan II 2026. Akibat pembebasan pajak tersebut, potensi penerimaan daerah yang hilang diperkirakan mencapai hampir Rp2 triliun per tahun, terdiri dari:

  • Potensi PKB sekitar Rp515 miliar dari 109.172 kendaraan.
  • Potensi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar Rp1,5 triliun dari 53.419 kendaraan.

Tak hanya itu, sekitar 63% mobil listrik di Indonesia berada di Jakarta, sementara 78% di antaranya merupakan kendaraan kedua atau lebih, sehingga dinilai sudah saatnya insentif dievaluasi.

Bagaimana Skema Pajaknya?

Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Firdaus Ali mengatakan skema yang dibahas bukan langsung mengenakan tarif penuh, melainkan dilakukan secara bertahap.

"Kami berharap misalkan ya kira-kira kalau kita bisa mulai di sisa tahun ini misalkan 20 persen (dari PKB) saja kendaraan listrik itu sudah bisa kita kenakan pajak," kata Firdaus kepada Suara.com.

Baca Juga: Tanya AI Cara Bebas Kredit, Pria Jakbar Malah Nekat Buat Laporan Begal Palsu

Usulan yang sedang dikaji antara lain:

  • Mobil listrik di bawah Rp150 juta tetap bebas PKB.
  • Mobil listrik Rp150 juta-Rp400 juta dikenai sekitar 40% tarif normal.
  • Mobil listrik premium dikenai hingga 75% tarif kendaraan konvensional.

Bahkan, untuk tahap awal, Pemprov membuka kemungkinan hanya mengenakan sekitar 20% dari tarif PKB normal pada sisa tahun ini.

Apakah Penjualan Mobil Listrik Akan Turun?

Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede menilai dampaknya terhadap penjualan mobil nasional kemungkinan terbatas, karena kebijakan hanya berlaku di Jakarta dan PKB merupakan biaya tahunan, bukan kenaikan harga saat membeli mobil.

Menurutnya, penjualan mobil secara nasional masih lebih dipengaruhi oleh:

  • daya beli masyarakat,
  • suku bunga kredit,
  • besaran uang muka (DP),
  • harga kendaraan, dan
  • kepercayaan konsumen.

Namun, khusus pasar Jakarta, efeknya bisa lebih terasa.

Salah satu daya tarik utama mobil listrik selama ini adalah biaya kepemilikan yang lebih murah berkat bebas PKB. Jika keuntungan tersebut berkurang, sebagian calon pembeli berpotensi menunda pembelian atau kembali mempertimbangkan mobil bensin maupun hybrid.

Mengapa Dinilai Kurang Tepat Dilakukan Sekarang?

Josua menilai waktu penerapan kebijakan kurang ideal karena Indonesia masih menghadapi tekanan harga energi global.

Gangguan rantai pasok akibat konflik di Selat Hormuz mendorong kenaikan harga minyak dunia. Sementara itu, subsidi dan kompensasi energi pemerintah pusat hingga semester I 2026 telah mencapai Rp233 triliun atau sekitar 52,1% dari pagu anggaran.

Menurutnya, apabila adopsi mobil listrik melambat, konsumsi BBM berpotensi tetap tinggi sehingga impor minyak dan beban subsidi energi pemerintah pusat juga sulit ditekan.

"Dalam keadaan tersebut, memperlambat penggunaan mobil listrik justru dapat mempertahankan konsumsi BBM, kebutuhan impor minyak, dan beban subsidi dalam jangka menengah," ujarnya kepada Suara.com.

Di sisi lain, tambahan penerimaan PKB hanya akan dinikmati Pemprov DKI Jakarta, sedangkan beban subsidi BBM tetap ditanggung APBN.

Haruskah Insentif Berlaku Selamanya?

Meski mengkritisi waktunya, Josua menilai pembebasan PKB tidak perlu berlaku permanen.

Mobil listrik tetap menggunakan jalan, berkontribusi terhadap kemacetan, serta memerlukan infrastruktur yang dibiayai pemerintah. Karena itu, pengenaan pajak dinilai tetap wajar sepanjang dilakukan secara bertahap dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun industri otomotif.

Ia menyarankan insentif PKB tetap dipertahankan hingga akhir 2026 sesuai kebijakan yang sudah berlaku, kemudian tarif dikenakan secara bertahap mulai awal tahun anggaran berikutnya agar transisi berjalan lebih mulus.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji rencana mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi mobil listrik mulai tahun ini. Desain Suara.com/AI

Load More