News / Metropolitan
Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:59 WIB
Kondisi terkini Hotel Sultan setelah sebulan pasca-pengosongan, Jumat (24/7/2026). (Suara.com/Yoga)
Baca 10 detik
  • Hotel Sultan Jakarta Pusat terpantau lengang dan kosong pada Jumat, 24 Juli 2026.
  • Aparat Brimob dan bus kepolisian berjaga ketat dengan akses masuk yang ditutup bagi umum.
  • Pengosongan lahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan untuk mengembalikan aset kepada negara.

Suara.com - Kondisi Hotel Sultan di Jakarta Pusat terpantau lengang pada Jumat (24/7/2026), atau sekira sebulan lebih setelah proses pengosongan lahan dilaksanakan.

Pantauan Suara.com di lokasi, sejumlah kendaraan taktis milik Brimob serta bus kepolisian masih terlihat berjaga di depan bangunan, lengkap dengan barrier beton yang mengelilingi area tersebut.

Seorang petugas keamanan yang berjaga di lokasi membenarkan bahwa aktivitas di dalam gedung sudah sepenuhnya berhenti.

"Udah kosong, udah nggak ada kegiatan," ujarnya di lokasi.

Proses pemindahan barang dari dalam gedung dilakukan dengan batas waktu tertentu, sesuai ketentuan yang ditetapkan pengadilan.

"Dikasih tenggat waktu pengosongannya, kan cuma sebulan. Jadi kalau lebih dari itu barangnya belum dipindahin, ya udah nggak bisa diambil," kata sang petugas keamanan.

Ia mengungkapkan bahwa hingga kini masih ada sejumlah aset yang tertinggal di dalam gedung dan tidak lagi bisa diambil oleh pemiliknya.

"Iya, ada. Tapi ya udah nggak bisa diambil. Ketentuan dari pengadilannya udah begitu," tuturnya lagi.

Akses masuk ke dalam bangunan pun kini tertutup bagi siapa pun. Harus ada pengaduan prosedur resmi untuk bisa beraktivitas di area sekitar bangunan, termasuk untuk kegiatan peliputan atau dokumentasi.

Baca Juga: Usai Diambil Alih, Kawasan Hotel Sultan Akan Disulap Jadi Sumber Baru Pemasukan Negara

"Iya, nggak bisa. Harus bersurat dulu ke pihak GBK, nanti baru setelah itu dari pihak GBK menginfokan ke kami. Dari GBK nanti juga bakal ada pendampingan kalau memang diizinkan masuk," jelas sang petugas keamanan.

Oleh karenanya, petugas keamanan disiagakan di lokasi untuk mengantisipasi sekaligus memberikan penjelasan kepada siapa saja yang ingin berkegiatan di area sekitar hotel.

"Ketentuan dari pihak GBK-nya seperti itu," tutup sang petugas keamanan.

Pengosongan Hotel Sultan sendiri merupakan tindak lanjut dari putusan Perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang memerintahkan PT Indobuildco mengembalikan lahan dan bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK.

Putusan tersebut bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau serta-merta, sehingga dapat langsung dieksekusi tanpa perlu menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Setelah proses pengosongan selesai, lahan bekas Hotel Sultan dikabarkan akan dialihfungsikan menjadi salah satu ruang terbuka hijau di Jakarta.

Load More