- Hotel Sultan Jakarta Pusat terpantau lengang dan kosong pada Jumat, 24 Juli 2026.
- Aparat Brimob dan bus kepolisian berjaga ketat dengan akses masuk yang ditutup bagi umum.
- Pengosongan lahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan untuk mengembalikan aset kepada negara.
Suara.com - Kondisi Hotel Sultan di Jakarta Pusat terpantau lengang pada Jumat (24/7/2026), atau sekira sebulan lebih setelah proses pengosongan lahan dilaksanakan.
Pantauan Suara.com di lokasi, sejumlah kendaraan taktis milik Brimob serta bus kepolisian masih terlihat berjaga di depan bangunan, lengkap dengan barrier beton yang mengelilingi area tersebut.
Seorang petugas keamanan yang berjaga di lokasi membenarkan bahwa aktivitas di dalam gedung sudah sepenuhnya berhenti.
"Udah kosong, udah nggak ada kegiatan," ujarnya di lokasi.
Proses pemindahan barang dari dalam gedung dilakukan dengan batas waktu tertentu, sesuai ketentuan yang ditetapkan pengadilan.
"Dikasih tenggat waktu pengosongannya, kan cuma sebulan. Jadi kalau lebih dari itu barangnya belum dipindahin, ya udah nggak bisa diambil," kata sang petugas keamanan.
Ia mengungkapkan bahwa hingga kini masih ada sejumlah aset yang tertinggal di dalam gedung dan tidak lagi bisa diambil oleh pemiliknya.
"Iya, ada. Tapi ya udah nggak bisa diambil. Ketentuan dari pengadilannya udah begitu," tuturnya lagi.
Akses masuk ke dalam bangunan pun kini tertutup bagi siapa pun. Harus ada pengaduan prosedur resmi untuk bisa beraktivitas di area sekitar bangunan, termasuk untuk kegiatan peliputan atau dokumentasi.
Baca Juga: Usai Diambil Alih, Kawasan Hotel Sultan Akan Disulap Jadi Sumber Baru Pemasukan Negara
"Iya, nggak bisa. Harus bersurat dulu ke pihak GBK, nanti baru setelah itu dari pihak GBK menginfokan ke kami. Dari GBK nanti juga bakal ada pendampingan kalau memang diizinkan masuk," jelas sang petugas keamanan.
Oleh karenanya, petugas keamanan disiagakan di lokasi untuk mengantisipasi sekaligus memberikan penjelasan kepada siapa saja yang ingin berkegiatan di area sekitar hotel.
"Ketentuan dari pihak GBK-nya seperti itu," tutup sang petugas keamanan.
Pengosongan Hotel Sultan sendiri merupakan tindak lanjut dari putusan Perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang memerintahkan PT Indobuildco mengembalikan lahan dan bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK.
Putusan tersebut bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau serta-merta, sehingga dapat langsung dieksekusi tanpa perlu menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Setelah proses pengosongan selesai, lahan bekas Hotel Sultan dikabarkan akan dialihfungsikan menjadi salah satu ruang terbuka hijau di Jakarta.
Berita Terkait
-
Usai Diambil Alih, Kawasan Hotel Sultan Akan Disulap Jadi Sumber Baru Pemasukan Negara
-
Nasib Pegawai Hotel Sultan Terungkap! Pemerintah Mulai Pendataan dan Verifikasi
-
Usai Eksekusi, Hotel Sultan Mulai Dikosongkan
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
Hotel Sultan Jakarta Segera Berubah Wajah, Danantara Siapkan Ikon Baru Nasional
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
The East Palace: Kisah Epik Perebutan Takhta dengan Balutan Horor yang Nagih
-
Kondisi Terkini Hotel Sultan: Lengang, Dipagari Beton dan Dijaga Kendaraan Taktis Polisi
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Wakil Jaksa Agung Bantah Rotasi Pejabat Kejagung Buntut Kasus Febrie Adriansyah, Tapi Penyegaran
-
Desain KDMP Dinilai Melenceng, Berisiko Jadi Proyek Politik Pemerintah
-
Prancis Bak Neraka Bocor, 20 Ribu Warlok dan Turis Dievakuasi Akibat Kebakaran Hutan Ekstrem
-
Here We Go! Daftar Resmi Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026: Bertabur Bintang
-
Pembangunan Daerah Terus Berjalan, Dasco - Cucun Terima Dialog APKASI
-
KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
-
Bukan Cedera, Ini Alasan Debut Mariano Peralta Bersama Persib Tertunda