Bisnis / Makro
Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:28 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). [Suara.com/Novian]
Baca 10 detik
  • Pemerintah beri batas repatriasi aset hingga akhir 2026.
  • Mulai 2027, PPATK ikut telusuri dana masuk peserta TA/PPS.
  • Menkeu ancam periksa pajak peserta yang ingkar komitmen repatriasi.

Suara.com - Pemerintah memberi ultimatum kepada peserta Tax Amnesty (TA) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belum merealisasikan komitmen repatriasi aset dari luar negeri. Jika hingga akhir 2026 aset belum juga dipulangkan ke Indonesia, pemerintah memastikan akan memperketat pengawasan dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah selama ini telah memberikan berbagai kemudahan kepada wajib pajak, mulai dari sosialisasi, insentif, hingga penawaran instrumen investasi agar dana kembali ke Indonesia. Namun, upaya tersebut dinilai belum membuahkan hasil sesuai harapan.

"Lama-lama saya pikir, ngapain ngundang-ngundang ke sini? Kalau nggak mau masuk juga dikasih fasilitas-fasilitas ya. Ada Patriot Bond nanti, ada ini. Kalau nggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk ke sini, saya periksa pajaknya. Orang-orang yang bawa ke sini," ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Menurut Purbaya, pemerintah masih memberikan kesempatan hingga 31 Desember 2026 bagi peserta TA maupun PPS untuk memenuhi komitmen repatriasi dan pengungkapan hartanya. Selama periode tersebut, pemerintah belum akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap dana yang masuk.

Namun, mulai awal 2027, pendekatan itu akan berubah. Setiap aliran dana yang masuk ke Indonesia akan menjadi objek penelusuran pajak melalui kerja sama dengan PPATK untuk memastikan kepatuhan wajib pajak, terutama peserta tax amnesty yang belum menunaikan kewajibannya.

"Awal tahun (2027) saya akan kerjain seperti itu. Itu kan normal. Cuma selama ini nggak dikerjain aja. Jadi, begitu dana masuk, saya akan kerja sama PPATK, kita periksa pajaknya. Sampai akhir tahun (2026) saya akan diem," tegasnya.

Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah akan beralih dari pendekatan persuasif menuju pengawasan yang lebih ketat. Harapannya, peserta TA dan PPS segera merealisasikan repatriasi aset sebelum masa toleransi berakhir, sehingga tidak menghadapi pemeriksaan pajak yang lebih mendalam pada 2027.

Load More