- Pemerintah beri batas repatriasi aset hingga akhir 2026.
- Mulai 2027, PPATK ikut telusuri dana masuk peserta TA/PPS.
- Menkeu ancam periksa pajak peserta yang ingkar komitmen repatriasi.
Suara.com - Pemerintah memberi ultimatum kepada peserta Tax Amnesty (TA) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belum merealisasikan komitmen repatriasi aset dari luar negeri. Jika hingga akhir 2026 aset belum juga dipulangkan ke Indonesia, pemerintah memastikan akan memperketat pengawasan dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah selama ini telah memberikan berbagai kemudahan kepada wajib pajak, mulai dari sosialisasi, insentif, hingga penawaran instrumen investasi agar dana kembali ke Indonesia. Namun, upaya tersebut dinilai belum membuahkan hasil sesuai harapan.
"Lama-lama saya pikir, ngapain ngundang-ngundang ke sini? Kalau nggak mau masuk juga dikasih fasilitas-fasilitas ya. Ada Patriot Bond nanti, ada ini. Kalau nggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk ke sini, saya periksa pajaknya. Orang-orang yang bawa ke sini," ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Menurut Purbaya, pemerintah masih memberikan kesempatan hingga 31 Desember 2026 bagi peserta TA maupun PPS untuk memenuhi komitmen repatriasi dan pengungkapan hartanya. Selama periode tersebut, pemerintah belum akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap dana yang masuk.
Namun, mulai awal 2027, pendekatan itu akan berubah. Setiap aliran dana yang masuk ke Indonesia akan menjadi objek penelusuran pajak melalui kerja sama dengan PPATK untuk memastikan kepatuhan wajib pajak, terutama peserta tax amnesty yang belum menunaikan kewajibannya.
"Awal tahun (2027) saya akan kerjain seperti itu. Itu kan normal. Cuma selama ini nggak dikerjain aja. Jadi, begitu dana masuk, saya akan kerja sama PPATK, kita periksa pajaknya. Sampai akhir tahun (2026) saya akan diem," tegasnya.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah akan beralih dari pendekatan persuasif menuju pengawasan yang lebih ketat. Harapannya, peserta TA dan PPS segera merealisasikan repatriasi aset sebelum masa toleransi berakhir, sehingga tidak menghadapi pemeriksaan pajak yang lebih mendalam pada 2027.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos
-
Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu
-
Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih
-
Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk
-
Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Ulasan Novel Lara Rasa, Menata Ulang Masa Depan Sebelum Usia Tiga Puluh
-
Arsenal Gunakan Jalur Agen untuk Datangkan Bruno Guimaraes, Newcastle Mulai Gerah