Bisnis / Makro
Senin, 27 Juli 2026 | 09:23 WIB
Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti. (Suara.com)
Baca 10 detik
  • Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia pada 25 Juli 2026 karena alasan pribadi.
  • Dewan Gubernur Bank Indonesia menunjuk Destry Damayanti sebagai pejabat gubernur sementara pada 26 Juli 2026.
  • Presiden Prabowo Subianto belum membahas calon pengganti definitif karena masih mengikuti mekanisme undang-undang yang berlaku.

Suara.com - Sehubungan dengan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, telah sesuai dengan pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU No. 23 Tahun 1999.

Aturan ini sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI), maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, sebagai pejabat Gubernur sementara sesuai pasal 50 ayat (2) UU BI.

"Bank Indonesia senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat UU BI," beber Mensesneg Prasetyo Hadi di Gedung BI, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Adapun, dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, dan akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat masing-masing.

Sementara itu, dia menyatakan, Presiden Prabowo Subianto belum membahas calon pengganti definitif Gubernur Bank Indonesia (BI) usai pengunduran diri Perry Warjiyo. 

Pemerintah saat ini masih mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia dengan menunjuk Pejabat Gubernur Sementara untuk menjalankan tugas.

Gubernur BI Perry Warjiyo. [Tangkap Layar]

Prasetyo mengatakan, proses penunjukan gubernur definitif tidak dapat dilakukan hanya sehari setelah surat pengunduran diri diterima Presiden. Menurutnya, pemerintah masih akan menjalani tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Baru kemarin juga. Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mengajukan calon yang definitif," pungkasnya. 

Baca Juga: Profil Perry Warjiyo, Gubernur BI yang Resmi Mundur

Load More