Bisnis / Keuangan
Kamis, 30 Juli 2026 | 07:06 WIB
Ilustrasi [Pixabay/vjkombajn]
Baca 10 detik
  • Otoritas Jasa Keuangan mencatat jumlah investor kripto nasional mencapai 22,4 juta orang pada Mei 2026.
  • Platform global Catcrs memperketat standar kepatuhan internasional, meskipun belum memiliki izin resmi di Indonesia.
  • Catcrs berencana meningkatkan infrastruktur keamanan siber dan transparansi layanan untuk merespons pertumbuhan pengguna global.

Suara.com - Tingkat adopsi aset kripto di Indonesia menunjukkan tren pertumbuhan yang sangat pesat. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga bulan Mei 2026, total investor kripto berskala nasional telah menyentuh angka 22,4 juta orang.

Jumlah ini mencatatkan lonjakan lebih dari 50 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Secara akumulatif, populasi investor kripto di dalam negeri kini telah jauh melampaui jumlah investor di pasar modal atau saham.

Pertumbuhan pesat ini mayoritas didominasi oleh kelompok usia muda, yang turut didorong oleh pembaruan kerangka hukum dan pengawasan aset digital di Indonesia.

Merespon potensi pasar yang terus membesar, sejumlah platform layanan aset kripto global kini mulai berfokus pada penguatan kepatuhan hukum (compliance) dan kemampuan manajemen risiko guna memenuhi standar regulasi di berbagai yurisdiksi.

Salah satu entitas internasional yang tengah merestrukturisasi operasionalnya adalah Catcrs. Co-founder sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Catcrs, Ethan Brooks, menyatakan bahwa fokus industri saat ini adalah pada standardisasi aturan main.

"Hal yang penting bukan hanya menyediakan lebih banyak layanan, tetapi juga memastikan bahwa aturan, proses, dan manajemen risiko dapat terlihat secara jelas. Peningkatan kemampuan kepatuhan merupakan fondasi penting bagi platform dalam membangun kepercayaan dan menjaga operasional yang stabil," ujar Brooks dalam keterangannya baru-baru ini.

Dalam skala global, Catcrs melaporkan telah mengantongi lisensi Money Services Business (MSB) di Amerika Serikat. Lisensi ini mengharuskan platform untuk mengimplementasikan proses identifikasi pelanggan (KYC), pemantauan transaksi, serta memperketat pencegahan tindak pidana pencucian uang (AML).

Platform ini juga mengklaim telah mendaftar di bawah kerangka regulasi lembaga pengawas pasar modal AS (Securities and Exchange Commission/SEC) serta mulai menyesuaikan diri dengan Undang-Undang Regulasi Pasar Aset Kripto (MiCA) di wilayah Uni Eropa.

Meski demikian, kepemilikan lisensi operasional di Amerika Serikat atau wilayah internasional lainnya tidak serta-merta membuat sebuah platform legal beroperasi di Tanah Air.

Baca Juga: Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun

Hingga berita ini diturunkan, Catcrs belum berstatus legal di Indonesia. Platform tersebut belum terdaftar resmi dan belum mendapatkan izin operasi dari otoritas yang berwenang, baik dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) maupun OJK.

Sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan exchange atau pedagang fisik aset kripto yang telah terdaftar secara resmi di Bappebti guna menjamin keamanan perlindungan konsumen.

Rencana Peningkatan Infrastruktur

Selain penyesuaian regulasi, platform yang telah beroperasi sejak 2021 ini juga menyatakan akan melakukan peningkatan infrastruktur secara menyeluruh guna merespons pertumbuhan jumlah pengguna. Fokus pengembangan difokuskan pada:

Sistem Keamanan Siber: Peningkatan identifikasi risiko abnormal, perlindungan akun pengguna, hingga mitigasi dan pemulihan gangguan sistem (downtime).

Transparansi Layanan: Keterbukaan informasi biaya transaksi dan pengelolaan aset.

Diversifikasi Produk: Pengembangan lebih lanjut pada layanan perdagangan spot, kontrak, opsi, dan manajemen aset lintas batas.

Secara keseluruhan, seiring dengan makin matangnya industri aset digital, kemampuan untuk beroperasi secara legal dan patuh terhadap otoritas lokal di setiap negara akan menjadi penentu utama apakah sebuah platform aset kripto

Load More