Bisnis / Makro
Kamis, 30 Juli 2026 | 07:48 WIB
Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit (Pexels/Pok Rie)
Baca 10 detik
  • BPDP menyatakan bahwa empat puluh satu persen industri sawit nasional dikelola oleh petani rakyat di berbagai daerah dengan produksi lebih dari enam belas juta ton per tahun.
  • BPDP menyalurkan dana hibah tunai sebesar Rp 60 juta per hektar melalui program Peremajaan Sawit Rakyat untuk mengatasi penurunan produktivitas kebun yang sudah tua.
  • Selama satu dekade terakhir, BPDP telah menyalurkan dana sebesar dua belas koma tiga triliun rupiah kepada seratus delapan puluh dua ribu petani untuk meremajakan lebih dari empat ratus delapan ribu hektar kebun sawit.

Suara.com - Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mengungkapkan bahwa sebanyak 41 persen dari total industri sawit nasional justru dikelola langsung oleh petani rakyat (pekebun swadaya).

Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Umum BPDP, Zaid Burhan Ibrahim mengungkapkan kalau perkebunan sawit rakyat ini tersebar dari Sumatra, Kalimantan, hingga Sulawesi dengan total produksi melebihi 16 juta ton per tahun.  

Berkat itu, lembaga di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut menyataan kalau industri ini menjadi tulang punggung rantai pasok sawit nasional sekaligus menyerap lebih dari 16,5 juta tenaga kerja.

"Data menunjukkan 41 persen dari industri sawit nasional dikelola oleh rakyat. Mereka bukan sekadar pelengkap, melainkan aktor utama dalam rantai pasok sawit nasional. Karena itu, ketika kita bicara mengenai sawit, sesungguhnya kita sedang berbicara mengenai kesejahteraan jutaan masyarakat Indonesia," ujar Zaid dalam media briefing yang digelar di Hotel Mercure Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Rabu (29/7/2026).

Untuk menjawab tantangan penurunan produktivitas akibat kebun rakyat yang sudah tua, BPDP juga menyalurkan bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) berupa dana hibah tunai sebesar Rp60 juta per hektar.

Zaid menegaskan bahwa dana ini merupakan hibah murni yang diperuntukkan bagi petani swadaya dan bukan berbentuk pinjaman yang harus dikembalikan.

"Ini bantuan hibah untuk pekebun sawit rakyat, tidak untuk perusahaan. Kalau perusahaan kan luasan lahannya sudah sangat luas dan bisa mandiri. Konsep BPDP ini from sawit back to sawit. Jadi kita berikan hibah Rp60 juta per hektar agar keberlanjutan kebun rakyat tetap terjaga," papar dia.

Besaran nominal Rp60 juta per hektar tersebut mengacu pada kalkulasi Kementerian Pertanian (Kementan) yang dinilai sudah mencukupi kebutuhan operasional peremajaan, mulai dari pembersihan lahan (clearing), penyediaan bibit unggul, hingga perawatan sampai tanaman siap panen.

Guna memastikan keadilan dan jangkauan yang merata, skema hibah ini membatasi kepemilikan maksimal 4 hektar per individu. Namun, anggota keluarga tetap diberikan kesempatan mengusulkan lahan mereka secara terpisah.

Baca Juga: Sawit RI Kerap Dihantam Black Campaign, Dianggap Ancaman Bisnis Global

"Misalnya kakaknya ada empat hektar, adiknya ada tiga hektar, silakan mengusulkan selama status kebunnya jelas atas nama masing-masing. Ini bukan pinjaman, jadi petani tidak perlu mengembalikan," lanjutnya.

Sepanjang satu dekade terakhir, BPDP telah menopang perkebunan rakyat lewat pembiayaan peremajaan lebih dari 408 ribu hektar kebun sawit rakyat melalui total penyaluran dana mencapai Rp12,3 triliun bagi 182 ribu petani di berbagai daerah.

Load More