Bisnis / Keuangan
Minggu, 02 Agustus 2026 | 10:31 WIB
Ilustrasi Proyek Wijaya Karya.
Baca 10 detik
  • PT Wijaya Karya memundurkan pembayaran imbal hasil dua obligasi karena mengalami keterbatasan kas bebas.
  • Penurunan pangsa pasar dan efisiensi anggaran pemerintah sejak pertengahan 2024 menyebabkan perusahaan mengalami tekanan usaha.
  • WIKA menangguhkan pembayaran karena RUPO dan RUPSU tanggal 27 hingga 31 Juli 2026 belum disetujui pemegang surat utang.

Suara.com - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengungkapkan nasib pembayaran imbal hasil surat utang atau obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021 dan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022.

Emiten konstruksi BUMN itu memundurkan pembayaran imbal hasil dua obligasi.

Mengutip keterbukaan informasi, Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, mengatakan sejumlah kewajiban yang akan jatuh tempo dalam beberapa bulan ke depan, mulai dari pembayaran pokok Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021 Seri B pada 8 September 2026, hingga pembayaran bunga obligasi serta bagi hasil sukuk yang jatuh tempo pada Agustus dan September 2026.

Namun, sejak pertengahan 2024 kondisi usaha mengalami tekanan akibat menurunnya pangsa pasar dan dampak efisiensi anggaran pemerintah melalui APBN maupun APBD.

WIKA. [Dok Wika]

"Kondisi itu menyebabkan kontrak berjalan turun 29 persen sepanjang kuartal II 2024 hingga kuartal II 2026 dan berdampak pada penurunan penjualan sebesar 17 persen. Akibatnya, perusahaan mengalami keterbatasan kas bebas (unrestricted cash) untuk membayar pokok dan bunga obligasi serta pendapatan bagi hasil sukuk," ujar Ngatemin seperti dikutip, Senin (2/8/2026).

Meski demikian, perseroan telah upaya penyehatan perusahaan terus berjalan. Perseroan mengklaim transformasi bisnis yang dilakukan telah membuahkan hasil positif pada bisnis inti atau core business, meski masih membutuhkan waktu serta dukungan para pemangku kepentingan untuk memulihkan kondisi keuangan secara menyeluruh.

Sebagai langkah penyelesaian, WIKA telah menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPSU) pada 27–31 Juli 2026. Agenda utama rapat tersebut adalah meminta persetujuan penyesuaian jadwal jatuh tempo pokok obligasi dan sukuk serta penyesuaian jadwal pembayaran bunga dan bagi hasil.

Namun, hingga rapat selesai, belum seluruh pemegang obligasi dan sukuk menyetujui usulan restrukturisasi yang diajukan perseroan.

"Karena itu, WIKA menyatakan perlu melakukan penangguhan pembayaran pokok dan bunga obligasi serta pendapatan bagi hasil sukuk sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya," imbuh Ngatemin.

Baca Juga: Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Adapun, Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021 Seri B ini memiliki nilai emisi Rp197 miliar, diterbitkan pada 9 September 2021 dengan kupon tetap 8,55 persen per tahun yang dibayarkan setiap tiga bulan. Tanggal jatuh tempo pokoknya adalah 8 September 2026.

Load More