1.276 SPPG Di-Suspend, 654 Lainnya Terancam Tutup Permanen: Ada Apa dengan Dapur MBG?

Kamis, 17 September 2026 | 07:00 WIB
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana menyebut pihaknya menangguhkan atau suspend berat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sidoarjo Talangangin Kalitengah, Jawa Timur, yang menyebabkan kejadian fatal keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 512 siswa di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo. [ANTARA]
  • Badan Gizi Nasional menghentikan sementara operasional 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
  • Sebanyak 654 satuan pelayanan kategori kritis diusulkan tutup permanen dalam tujuh hari jika tidak memenuhi persyaratan kebersihan.
  • Badan Gizi Nasional mengalihkan layanan pemenuhan gizi kepada satuan pelayanan terdekat yang sudah memiliki sertifikat resmi demi kelancaran program.

Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menghentikan sementara operasional 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Tak hanya disetop sementara, sebanyak 654 SPPG lainnya masuk kategori kritis dan telah diusulkan kepada pimpinan BGN untuk ditutup secara permanen dalam waktu tujuh hari ke depan apabila tidak memenuhi ketentuan.

Penghentian sementara tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN terhadap pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi SPPG.

Dari 1.276 SPPG yang dihentikan sementara, sebanyak 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran SLHS. Kemudian, 447 SPPG telah melakukan pendaftaran tetapi tidak memenuhi syarat dan kelayakan, sedangkan 8 SPPG belum terkonfirmasi status SLHS-nya.

Berdasarkan wilayah, SPPG yang dihentikan sementara terdiri atas 239 SPPG di Wilayah I atau Sumatera, 927 SPPG di Wilayah II atau Jawa, dan 110 SPPG di Wilayah III atau wilayah di luar Sumatera dan Jawa.

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan keselamatan siswa sebagai penerima manfaat menjadi prioritas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi. SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi bagian penting untuk memastikan proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi,” ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

654 SPPG Terancam Tutup Permanen

BGN tidak hanya menjatuhkan sanksi penghentian sementara. Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN juga telah mengusulkan penutupan permanen terhadap 654 SPPG yang masuk kategori kritis.

Mereka diberi waktu tujuh hari ke depan untuk memenuhi ketentuan sebelum usulan penutupan permanen tersebut dijalankan.

Dari 654 SPPG itu, sebanyak 447 SPPG telah mendaftarkan SLHS tetapi terbukti tidak memenuhi syarat dan kelayakan. Sementara 199 SPPG belum melakukan pendaftaran SLHS dan 8 SPPG belum mengonfirmasi status pendaftarannya.

Selain suspend, BGN akan memperkuat pengawasan melalui pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) di SPPG berjalan sesuai ketentuan.

“Kami juga akan melakukan pengecekan langsung (on the spot) mengenai kelayakan dan standar dapur SPPG di seluruh Indonesia. Inspeksi ini bertujuan murni untuk memastikan kelayakan, kebersihan, serta penerapan SOP dilaksanakan dengan benar tanpa toleransi kesalahan,” tegas Ketut.

Layanan MBG Dialihkan ke SPPG Terdekat

Penghentian sementara terhadap 1.276 SPPG berpotensi memengaruhi layanan pemenuhan gizi. Namun, BGN memastikan layanan MBG tetap berjalan dengan menyiapkan mekanisme pengalihan sementara.

Layanan dari SPPG yang dihentikan akan dialihkan kepada SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan mempunyai kapasitas yang memadai.

BGN juga menyebut penghentian sementara tersebut merupakan bagian dari pembinaan. Status suspend dapat dicabut setelah SPPG memenuhi persyaratan SLHS dan kembali beroperasi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Penghentian sementara ini merupakan bagian dari proses mitigasi risiko dan pembinaan. Kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta Dinas Kesehatan setempat untuk memfasilitasi pemenuhan standar bagi SPPG yang masih memiliki itikad untuk beroperasi sesuai ketentuan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, operasional dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Ketut.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com