Bisnis / Energi
Senin, 03 Agustus 2026 | 11:59 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Dudung Abdurrachman. (Suara.com/Novian)
Baca 10 detik
  • Pemerintah siapkan aturan batas kandungan LTJ untuk percepat ekspor.
  • Regulasi baru cegah mineral ekspor kembali tertahan di pelabuhan.
  • Sebanyak 15 instansi bahas standar uji dan verifikasi kandungan LTJ.

Suara.com - Pemerintah bergerak cepat menyelesaikan persoalan yang sempat menghambat ekspor mineral kritis. Istana memastikan regulasi mengenai batas kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) yang menjadi unsur ikutan dalam produk pertambangan ekspor tengah disiapkan untuk mengakhiri ketidakpastian yang selama ini membuat sejumlah komoditas tertahan di pelabuhan.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengatakan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (3/8/2026) menggelar rapat koordinasi bersama 15 instansi guna membahas rekomendasi batas kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor.

"Hari ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melaksanakan rapat koordinasi pembahasan rekomendasi batasan kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor," kata Dudung dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menurut Dudung, pembahasan tidak hanya berfokus pada penetapan ambang batas kandungan LTJ, tetapi juga mencakup berbagai aspek teknis yang menjadi dasar kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Pemerintah akan menyusun definisi mineral ikutan, menetapkan batas kandungan untuk masing-masing unsur LTJ, menyepakati metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan Naturally Occurring Radioactive Material (NORM), hingga pedoman penerbitan laporan surveyor.

"(Kemudian) metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, serta pedoman penerbitan laporan surveyor. Pertemuan tersebut akan menghadirkan 15 instansi yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait, akademisi, asosiasi, dan badan usaha, total 47 undangan," ujar Dudung.

Ia menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan regulasi yang jelas, data yang valid, serta hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan. Koordinasi antarinstansi juga dinilai menjadi kunci agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan.

Dudung menekankan pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan tidak boleh dirugikan akibat belum seragamnya interpretasi terhadap aturan teknis.

Sebelumnya, ekspor sejumlah mineral kritis yang mengandung Logam Tanah Jarang sempat tersendat karena belum adanya regulasi yang mengatur batas kandungan unsur tersebut. Kekosongan aturan itu menyebabkan sejumlah komoditas tertahan di pelabuhan dan memicu ketidakpastian bagi pelaku usaha yang bergantung pada pasar ekspor.

Baca Juga: Ekspor Komoditas Mengandung Logam Tanah Jarang Diizinkan Kembali, Aturan Masih Disusun

Load More