News / Nasional
Rabu, 29 Juli 2026 | 13:24 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman menyampaikan keterangan usai rapat bersama para pemangku untuk membenahi tata kelola ekspor yang merupakan bagian dari program prioritas nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, di Komplek Istana Bina Graha Jakarta, Selasa (28/7/2026). (bidik layar video)
Baca 10 detik
  • Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menggelar rapat koordinasi di Jakarta pada 28 Juli 2026.
  • Pemerintah bersama penegak hukum dan pengusaha sepakat menyusun pedoman batas kandungan logam tanah jarang.
  • Kesepakatan tersebut bertujuan mengamankan program prioritas nasional serta melancarkan kegiatan ekspor mineral strategis.

Suara.com - Langkah tegas diambil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman dalam membenahi tata kelola ekspor mineral strategis dan Logam Tanah Jarang (LTJ).

Hal ini akibat maraknya keluhan dari para pengusaha terkait tersanderanya komoditas ekspor mereka.

Karenanya Dudung memanggil lintas kementerian, lembaga, hingga aparat penegak hukum dalam rapat koordinasi khusus di Gedung Bina Graha, Komplek Istana, Selasa (28/7/2026) kemarin.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) itu menyentil keras tindakan oknum aparat penegak hukum (APH) maupun unsur TNI yang dinilai kaku dan memperkeruh iklim investasi dengan menghambat arus ekspor nasional.

Dudung menyebut, persoalan tata kelola ekspor ini harus segera diselesaikan agar tidak terus menekan dunia usaha dan mengganggu kelancaran ekspor nasional.

"Jangan ada APH, termasuk aparat TNI, yang menghambat ekspor kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar. Jangan mengada-ada!" tegas Dudung dalam keterangannya.

Guna mengurai benang kusut tersebut, KSP berhasil menggalang kesepakatan lintas sektor sebagai pedoman resmi pelaku usaha.

Pertemuan yang dihadiri jajaran Kementerian ESDM, Kemendag, Kemenperin, Kemenkeu, Bareskrim Polri yang diwakili Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol. Mohammad Irhamnu dan Kejaksaan Agung, para eksportir hingga badan usaha ini menyepakati aturan yang lebih fleksibel dan transparan terkait ambang batas kandungan LTJ.

Langkah cepat ini dilakukan demi mengamankan program prioritas nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Ekspor Mineral Kritis Tersendat, Kementerian ESDM Benahi Aturan Kandungan Logam Tanah Jarang

"Ekspor yang mengandung LTJ sebagai logam ikutan menjadi masalah seperti kasus di Pangkalpinang,” ujarnya.

Menurut Dudung, kekosongan regulasi semestinya tidak dijadikan dasar untuk menyeret kegiatan ekspor ke ranah hukum.

Ia menegaskan aparat, termasuk aparat TNI, tidak boleh bertindak di luar aturan yang berlaku.

“Jangan mengada-ada soal aturan," katanya.

Dudung mengklaim, dalam rapat itu para pemangku kepentingan telah menyepakati pedoman bersama mengenai batasan maksimal kandungan LTJ sebagai logam ikutan.

Ia menyebut kesepahaman tersebut penting agar pelaku usaha memiliki kepastian hukum dan tidak lagi dihantui keraguan saat melakukan ekspor.

Load More