Bisnis / Energi
Senin, 03 Agustus 2026 | 11:28 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman menyampaikan keterangan usai rapat bersama para pemangku untuk membenahi tata kelola ekspor yang merupakan bagian dari program prioritas nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, di Komplek Istana Bina Graha Jakarta, Selasa (28/7/2026). (bidik layar video)
Baca 10 detik
  • Pemerintah menetapkan larangan ekspor Logam Tanah Jarang hanya berlaku bagi produk utama di Jakarta pada Senin.
  • Kantor Staf Presiden menyatakan seluruh hambatan operasional dan penahanan komoditas mineral di pelabuhan telah sepenuhnya diurai.
  • Pemerintah sedang menyiapkan pendapat hukum bersama Kejaksaan Agung guna memperkuat kepastian regulasi selama masa transisi kebijakan.

Suara.com - Pemerintah mengambil langkah cepat untuk memperjelas kepastian hukum dan tata niaga ekspor komoditas pertambangan strategis di Tanah Air.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa seluruh pemangku kepentingan lintas kementerian dan lembaga telah mencapai kesepahaman bersama mengenai penerapan regulasi larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ).

Penjelasan ini dihadirkan untuk menjawab kebingungan dan kekhawatiran yang sempat berkembang di kalangan pelaku usaha pertambangan nasional.

Dalam keterangannya, Dudung menegaskan bahwa kebijakan larangan ekspor secara ketat hanya diberlakukan untuk Logam Tanah Jarang yang berstatus sebagai komoditas atau produk utama. Aturan pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kandungan LTJ yang muncul sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama beserta seluruh turunannya.

"Bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," kata Dudung saat menggelar konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (3/8/2026).

Kesepahaman regulasi yang telah disepakati oleh lintas instansi ini akan berfungsi sebagai pedoman operasional utama selama masa transisi kebijakan berlangsung.

Langkah ini dinilai sangat krusial guna menyamakan persepsi di lapangan, sehingga tidak ada lagi perbedaan interpretasi antara para eksportir, lembaga surveyor independen, serta aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di berbagai pelabuhan muat.

Selama ini, perbedaan sudut pandang terkait status mineral ikutan kerap kali menimbulkan hambatan administrasi yang merugikan aktivitas perdagangan luar negeri.

Dengan adanya penegasan batasan antara produk utama dan unsur ikutan, para surveyor memiliki standar yang baku dalam melakukan pemeriksaan dan penerbitan Laporan Surveyor (LS), sementara aparat Bea dan Cukai dapat menjalankan pengawasan kelancaran arus barang dengan parameter yang lebih presisi.

Baca Juga: Istana Minta TNI Tak Hambat Ekspor Logam Tanah Jarang

Guna memperkuat payung hukum dan memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasok ekspor mineral, pemerintah juga tengah melangkah ke aspek legalitas formal. Dudung memaparkan bahwa saat ini pemerintah sedang berkoordinasi erat dengan Kejaksaan Agung untuk menyusun pendapat hukum resmi.

"Secara paralel, pemerintah sedang menyiapkan pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama penyempurnaan regulasi berlangsung," jelas Dudung.

Sebelum tercapainya kesepahaman lintas instansi ini, aktivitas ekspor mineral kritis di berbagai pelabuhan di Indonesia sempat mengalami kelumpuhan sementara.

Kendala utama yang memicu terhentinya pengapalan tersebut adalah adanya kekosongan regulasi teknis yang secara spesifik mengatur batas ambang kandungan Logam Tanah Jarang di dalam komoditas tambang lain.

Kondisi kekosongan aturan tersebut membuat otoritas pelabuhan dan pengawas kepabeanan memilih bersikap konservatif dengan menahan komoditas mineral yang dicurigai mengandung unsur LTJ. Akibatnya, antrean pengapalan barang muatan tambang tertahan di sejumlah pelabuhan utama, yang memicu keraguan, lonjakan biaya operasional (demurrage), hingga ancaman hilangnya kontrak dagang internasional bagi kalangan pelaku industri pertambangan nasional.

Menanggapi kendala logistik yang berpotensi merugikan perekonomian daerah dan nasional, Kantor Staf Presiden (KSP) langsung memimpin koordinasi intensif lintas kementerian dan lembaga, termasuk melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Load More