Bisnis / Energi
Senin, 03 Agustus 2026 | 11:44 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan ekspor komoditas mineral bermuatan logam tanah jarang atau rare earth kini sudah lancar kembali. [Suara.com/Novian]
Baca 10 detik
  • Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan ekspor komoditas mineral bermuatan logam tanah jarang atau rare earth kini sudah lancar kembali.
  • Kebijakan ini diambil untuk mengatasi ratusan kapal ekspor yang tertahan di pelabuhan akibat aturan larangan dan uji kandungan LTJ sebelumnya.
  • Pemerintah bersama instansi terkait sedang merevisi regulasi batas maksimal kandungan logam tanah jarang dan mencairkan laporan surveyor yang sempat tertunda.

Suara.com - Ekspor komoditas mineral yang  mengandung logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth sudah diperbolehkan lagi sambil menunggu aturan terkait disusun, demikian disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman.

Sebelumnya para pengusaha mengeluhkan tersendatnya ekspor mineral seperti nikel karena harus menjalani pemeriksaan kandungan logam tanah jarang di bea cukai.

Tetapi dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026) Dudung menjamin ekspor sudah lancar kembali. 

Ia mengaku sudah memimpin rapat koordinasi lintas sektor untuk menyiapkan regulasi yang mengatur batas maksimal kandungan LTJ yang diperbolehkan dalam komoditas ekspor dan membahas isu hambatan yang muncul karena belum adanya regulasi itu.

"Sudah ya, dari mulai kemarin kalau tidak salah sudah (ekspor). Sudah bisa, sambil pararel pemen-nya direvisi," kata Dudung.

Dudung menyatakan sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kejaksaan Agung terkait ekspor mineral yang sempat tertunda atau tidak bisa keluar dari pelabuhan akibat pengujian kandungan LTJ.

Keraguan sempat muncul setelah Pemerintah Indonesia melarang 18 jenis LTJ dan senyawanya yang memiliki tingkat kemurnian di bawah 99 persen, seperti yang diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.6 tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No.22 tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

"Tetapi setelah kita komunikasikan, karena ini kalau misalnya tidak dilakukan ekspor, ini nanti akan sudah banyak berapa ratus kapal yang tertunda. Sehingga berdampak juga kepada stabilitas perekonomian, itu yang penting menurut saya," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam koordinasi KSP dengan berbagai pihak pada Jumat (31/7) telah memberikan kepastian kepada PT Sucofindo untuk dapat menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda karena indikasi mengandung mineral ikutan.

Baca Juga: Pemerintah Luruskan Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang, Produk Ikutan Tak Dilarang

"Mayoritas laporan surveyor yang tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas, yaitu antara lain alumina, tembaga, katoda, dan komoditas turunan dari nikel," jelas Dudung.

Ia juga memastikan produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami juga tetap dapat diekspor sepanjang kandungannya masih tergolong naturally occurring radioactive material (NORM) serta memenuhi persyaratan pengujian, keselamatan, dan pengawasan sesuai ketentuan.

Sebelumnya, sejumlah perusahaan ekspor mineral melaporkan tertahannya proses ekspor sejumlah komoditas akibat ditemukan kandungan mineral LTJ.

Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) mengatakan per 20 Juli 2026 terdapat setidaknya 120 kapal komoditas yang tidak dapat keluar pelabuhan karena pengujian kandungan LTJ.

Terkait hal itu, KSP kemudian mengada rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis LTJ pada Senin (27/7) bersama kementerian dan lembaga terkait.

Load More