Bisnis / Makro
Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:20 WIB
Di tengah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.900 pekerja PT GNI akibat krisis keuangan perusahaan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan persoalan tersebut bukan menjadi ranah kementeriannya
Baca 10 detik
  • PT GNI ancam PHK 1.900 pekerja akibat krisis keuangan.
  • Bahlil: Nasib GNI aksi korporasi, bukan tanggung jawab ESDM.
  • Induk usaha di China bangkrut, GNI jalani proses PKPU.

Suara.com - Nasib PT Gunbuster Nickel Industry alias PT GNI, salah satu smelter nikel raksasa yang diresmikan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), kini berada di ujung tanduk. Di tengah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.900 pekerja akibat krisis keuangan perusahaan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan persoalan tersebut bukan menjadi ranah kementeriannya.

"Ya, itu kan aksi korporasi. Ya, aksi korporasi," kata Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (3/8/2026).

Ketika ditanya lebih jauh mengenai kondisi PT GNI yang terancam kolaps, Bahlil menegaskan perusahaan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) karena memiliki izin usaha industri (IUI).

"Hal itu silakan ditanyakan kepada kementerian lain yang memiliki kewenangan mutlak," ujarnya.

Bahlil juga menolak anggapan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas keberlangsungan perusahaan swasta. Menurut dia, keputusan menambah pekerja, melakukan PHK, hingga menutup perusahaan sepenuhnya merupakan hak pemilik usaha.

"Kita ini mantan pengusaha. Perusahaan yang kita bangun, mau tambah karyawan, mengurangi karyawan, atau bubar, itu adalah tanggung jawab perusahaan tersebut. Pemerintah itu hanya memberikan izin," tegasnya.

Ia menambahkan pemerintah hanya berperan sebagai pendukung melalui regulasi dan perizinan, bukan mengambil alih keputusan bisnis perusahaan.

"Jangan diartikan bahwa keberlangsungan sebuah perusahaan mutlak di tangan pemerintah. Keberlangsungan perusahaan itu tergantung dari yang punya perusahaan dan yang mengelola perusahaan. Pemerintah sifatnya supporting," katanya.

Krisis yang membelit PT GNI berakar dari persoalan induk usahanya di China, Jiangsu Delong Nickel Industry Co., Ltd. Perusahaan milik investor swasta Tony Zhou Yuan itu mengalami tekanan finansial dan terlilit utang besar hingga masuk proses restrukturisasi serta kepailitan di Pengadilan Xiangshui, Provinsi Jiangsu.

Baca Juga: Greenpeace Bantah Bahlil, Sebut Raja Ampat Masih Terancam Ekspansi Tambang Nikel

Sebagai bagian dari restrukturisasi tersebut, mayoritas kepemilikan PT GNI kemudian dialihkan kepada konsorsium BUMN China, Zheshang Development Group (Zheshang Zhongtuo), yang mengambil alih sekitar 75% saham milik Jiangsu Delong.

Meski kepemilikan telah berganti, kondisi keuangan PT GNI belum juga pulih. Manajemen bahkan mengumumkan rencana efisiensi besar-besaran melalui PHK sekitar 1.900 pekerja.

Rencana tersebut tertuang dalam surat bernomor 4760/Eksternal/HRD/GNI-SITE/2026 yang diterbitkan pada 1 Agustus 2026. Dalam surat itu disebutkan perusahaan tengah menghadapi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi perusahaan yang mengharuskan kami melakukan rasionalisasi jumlah pekerja agar operasional perusahaan dapat terus berjalan," tulis manajemen GNI.

Perusahaan menjelaskan langkah efisiensi dilakukan untuk menekan biaya operasional demi menjaga kelangsungan usaha. Beban tenaga kerja dinilai menjadi salah satu komponen biaya yang harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.

Sebelum memutuskan PHK, GNI mengklaim telah mencoba berbagai opsi lain, mulai dari pengurangan biaya operasional, penghentian rekrutmen, pengurangan lembur, penyesuaian jam kerja hingga mutasi karyawan. Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup menyelamatkan kondisi keuangan perusahaan.

Saat ini PT GNI memiliki total 6.325 pekerja. Setelah evaluasi operasional, perusahaan hanya membutuhkan tenaga kerja untuk mengoperasikan satu fasilitas smelter dan satu pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Meski demikian, manajemen menyatakan akan memprioritaskan mempekerjakan kembali karyawan yang terdampak PHK apabila kondisi perusahaan kembali membaik dan operasional berjalan normal.

Load More