INDEF Ingatkan Bahlil, Tambahan Kuota Tambang Jangan Asal Tambah Produksi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:30 WIB
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (21/7/2026). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/sgd]
  • INDEF minta tambahan kuota RKAB 2026 diberikan secara selektif.
  • Kuota nikel diminta disesuaikan kebutuhan smelter dan utilisasi.
  • INDEF ingatkan risiko oversupply batu bara tekan harga dan ekspor.

Suara.com - Pemerintah diminta tidak sembarangan mengobral tambahan kuota produksi tambang dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Minerba 2026. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Green Transition Initiative (GTI) menilai tambahan kuota harus diberikan secara selektif agar tidak memicu kelebihan pasokan, menekan harga komoditas, hingga mengganggu iklim investasi.

Direktur INDEF GTI Imaduddin Abdullah mengatakan pembukaan pengajuan revisi RKAB sejak Juli 2026 seharusnya tidak dipandang sebagai momentum untuk meningkatkan produksi nasional semata. Menurutnya, revisi RKAB harus menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan pasokan, harga, kebutuhan industri hilir, dan optimalisasi penerimaan negara.

"Tambahan kuota perlu diberikan secara selektif berdasarkan indikator yang jelas. Penyesuaian harus diberikan kepada perusahaan yang memenuhi kewajiban tanpa mendorong produksi nasional secara berlebihan," ujar Imaduddin dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Untuk komoditas nikel, INDEF GTI mengusulkan pemerintah menetapkan sejumlah indikator sebelum memberikan tambahan kuota. Di antaranya kapasitas dan tingkat utilisasi smelter, kebutuhan bahan baku, jadwal operasi, realisasi produksi, kondisi persediaan, hingga kesesuaian jenis bijih seperti saprolit untuk smelter pirometalurgi dan limonit bagi fasilitas High Pressure Acid Leaching (HPAL).

Menurut Imaduddin, pendekatan tersebut penting agar operasional smelter di dalam negeri tetap terjaga dan Indonesia tidak semakin bergantung pada impor bijih nikel dari Filipina akibat kekurangan pasokan bahan baku.

Sementara itu, untuk komoditas batu bara, INDEF GTI meminta pemerintah mempertimbangkan kepastian kontrak penjualan, rekam jejak pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), kepatuhan terhadap reklamasi lingkungan, serta risiko kelebihan pasokan sebelum menyetujui tambahan kuota.

Ia mengingatkan bahwa kenaikan harga batu bara saat ini belum tentu mencerminkan permintaan yang berkelanjutan. Pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan produksi yang terus meningkat tidak selalu diikuti kenaikan nilai ekspor.

Data INDEF GTI mencatat volume ekspor batu bara Indonesia naik dari 360,1 juta ton pada 2022 menjadi 405,76 juta ton pada 2024. Namun, nilai ekspornya justru turun tajam dari US$46,7 miliar menjadi US$30,49 miliar pada periode yang sama.

"Kenaikan harga saat ini belum tentu mencerminkan permintaan jangka menengah yang berkelanjutan. Penambahan kuota perlu mempertimbangkan prospek permintaan agar produksi tidak tetap tinggi saat harga kembali menurun," tegas Imaduddin.

INDEF GTI juga menilai kebutuhan tambahan pasokan batu bara bagi perusahaan tertentu tidak selalu harus direspons dengan menaikkan produksi nasional. Pemerintah dinilai dapat memanfaatkan skema realokasi kuota dari perusahaan yang realisasi produksinya tidak mencapai target.

Karena itu, lembaga tersebut mendesak pemerintah membuka secara transparan dasar perhitungan penambahan kuota RKAB serta menjaga konsistensi kebijakan agar memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih stabil.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membuka pengajuan revisi RKAB Minerba 2026 sejak Juli 2026. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan tambahan kuota produksi akan diprioritaskan bagi perusahaan yang memberikan kontribusi royalti terbesar kepada negara dan memiliki tingkat kepatuhan tinggi terhadap regulasi lingkungan. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menjaga pasokan bahan baku bagi industri nasional.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com