Pemerintah Tunda Pungut Pajak Toko Online

Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:27 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda implementasi pemungutan pajak toko online yang semula dijadwalkan pada 1 Agustus 2026 di Jakarta. [Antara]
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda implementasi pemungutan pajak toko online yang semula dijadwalkan pada 1 Agustus 2026.
  • Penundaan kebijakan pajak marketplace tersebut dilakukan karena pemerintah menunggu perbaikan kondisi perekonomian serta pemulihan daya beli masyarakat terlebih dahulu.
  • Aturan awal menetapkan empat platform yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli untuk memungut PPh Pasal 22 bagi penjual beromzet di atas Rp500 juta.

Suara.com - Pemerintah memastikan menunda implementasi pemungutan pajak toko online atau pajak ecommerce. Tadinya pajak marketplace itu akan mulai dipungut pada 1 Agustus 2026.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan alasan menunda implementasi pemungutan pajak melalui marketplace tersebut, karena menantikan terlebih dahulu kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat mengalami perbaikan.

“Terus satu lagi pajak online (marketplace), mungkin kita tunda, nggak Agustus (2026) ini mulai berjalan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (5/8/2026).

“Nanti kita tunda dulu. Saya bilang sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik,” ujar Purbaya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa bahwa pemungutan pajak melalui marketplace akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan, pihaknya memberikan masa transisi selama satu bulan kepada empat perusahaan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak agar dapat menyesuaikan sistem sebelum mulai melakukan pemungutan kepada para penjual (seller).

Adapun empat marketplace yang ditunjuk tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, yakni nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Kemudian, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan (invoice), menyetorkan pungutan ke kas negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Meski demikian, Bimo menjelaskan pemungutan tersebut hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com