- Pesantren di atas 1.000 santri boleh kelola dapur MBG sendiri.
- Dapur mandiri wajib memenuhi standar SPPG dan memiliki SLHS.
- BGN beri tenggat 10 Agustus, dapur tanpa SLHS akan dievaluasi.
Suara.com - Pemerintah resmi membuka peluang bagi pondok pesantren dan sekolah berasrama berskala besar untuk mengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara mandiri. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi lembaga yang memiliki lebih dari 1.000 santri atau siswa boarding serta wajib memenuhi seluruh standar operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat distribusi makanan bergizi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan yang memiliki jumlah santri dalam skala besar.
"Hari ini juga tadi sudah diputuskan pondok-pondok atau sekolah berbasis keagamaan dan yang boarding, yang di atas 1.000 ke atas mereka boleh bikin dapur tapi standar SPPG," ujar Zulkifli Hasan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kamis (6/8/2026).
Menurut Zulhas, kebijakan itu hanya diberikan kepada lembaga dengan kapasitas besar. Pesantren atau sekolah berasrama yang memiliki santri di bawah 1.000 orang tetap harus memperoleh layanan makanan dari dapur SPPG terdekat.
"Kalau di bawah itu dia harus ikut SPPG yang terdekat," katanya.
Ia mencontohkan pondok pesantren dengan sekitar 2.000 santri dapat membangun dapur sendiri sehingga distribusi makanan menjadi lebih efisien dan tidak bergantung pada dapur umum di luar kawasan pesantren. Meski demikian, seluruh proses operasional harus mengikuti standar pemerintah.
"Misalnya pondok yang punya 2.000 siswa atau santri yang boarding, mereka bisa buat dapur di tempatnya tetapi harus standar dengan SPPG yang juga nanti punya SLHS," ujarnya.
Salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi adalah kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat tersebut menjadi standar untuk menjamin keamanan, kebersihan, dan kualitas makanan yang disajikan kepada para penerima manfaat MBG.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkapkan seluruh dapur MBG yang telah beroperasi diberi waktu hingga 10 Agustus 2026 untuk melengkapi sertifikat tersebut. Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap dapur yang belum memenuhi persyaratan.
"SLHS kita kasih sampai dengan tanggal 10. Ternyata ada dapur-dapur yang sudah beroperasi lama selama ini itu tidak melengkapi diri dengan SLHS. Kalau memang ternyata sampai tanggal 10 kok enggak ngurus, kan berarti ada something. Nah itu tentu akan kita investigasi," kata Sudaryono.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak percaya kepada pihak yang mengaku bisa meloloskan pengajuan dapur MBG melalui jalur khusus. Menurutnya, seluruh proses dilakukan secara transparan melalui sistem resmi yang disiapkan pemerintah.
"Kalau ada orang mengaku orangnya siapapun kemudian bisa membantu, saya pastikan bohong. Jadi semua kita by system dan semuanya kita transparan," tegas Sudaryono.