- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan pajak konsolidasi BUMN senilai Rp500 triliun selama tiga tahun.
- Kebijakan yang diumumkan di Kementerian Keuangan tersebut bertujuan memperlancar proses restrukturisasi dan merger perusahaan milik negara.
- Kepala BP BUMN Dony Oskaria mengapresiasi dukungan relaksasi pajak untuk transformasi badan usaha pemerintah itu.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan pajak untuk konsolidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam perhitungannya, restrukturisasi dan merger BUMN ini bisa mencapai Rp 500 triliun.
Hal ini dikatakan Menkeu Purbaya usai bertemu dengan Kepala BP BUMN Dony Oskaria di Kantor Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.
"Jadi kalau dia bilang sih besar sekali Rp 500 triliun mungkin (pajak streamlining BUMN)," katanya, dikutip Jumat (7/8/2026).
Bendahara Negara menjelaskan kalau pembebasan pajak ini dilakukan agar proses konsolidasi BUMN berjalan lebih lancar. Ia tak mempermasalahkan potensi pajak Rp 500 triliun karena seolah kembali ke negara.
"Kalau dikasih keringanan pajak untuk perusahaan pemerintah sendiri saya pikir enggak apa-apa karena keluar dari kantong kanan ke kiri," lanjutnya.
Purbaya memberikan waktu sampai tiga tahun untuk pembebasan pajak dalam proses konsolidasi BUMN.
"Jadi sampai tiga tahun ke depan kalau enggak salah kita izinkan konsolidasi di Danantara tidak dikenakan pajak untuk yang konsolidasi-konsolidasi ya. Jadi bisa smooth konsolidasinya jalan," jelas dia.
Di kesempatan yang sama, Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria menyebut insentif pajak hanya berlaku untuk konsolidasi BUMN. Ia juga mengapresiasi Purbaya soal kebijakan relaksasi pajak tersebut.
"Tapi intinya adalah Pak Menkeu support proses transformasi BUMN ini untuk kebaikan kita semua," jelas Dony.