Viral Eksekusi Rumah Lansia 82 Tahun di Jakbar, Ini Klarifikasi Pihak Koperasi

Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:36 WIB
Proses eksekusi rumah tinggal di Jalan Raya Kelapa Dua Nomor 1, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (6/8/2026). [istimewa]
  • Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi tanah dan rumah di Kelapa Dua pada Kamis, 6 Agustus 2026.
  • KSP Sahabat Mitra Sejati menyatakan lelang dilakukan sah karena debitur gagal melunasi kewajiban kredit sejak 2025.
  • Kuasa hukum debitur menilai proses kredit janggal dan mengajukan gugatan karena perkara hukum masih berjalan.

Suara.com - Proses eksekusi sebidang tanah dan rumah tinggal di kawasan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (6/8/2026) memicu perhatian publik.

Langkah eksekusi terhadap objek lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 780/Kelapa Dua seluas 1.545 meter persegi atas nama Ahmad Din Ahmad tersebut diwarnai perbedaan pandangan yang tajam antara pihak kreditur dan kuasa hukum debitur.

Menyikapi pemberitaan yang berkembang mengenai status sengketa serta prosedur pelelangan objek agunan, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sahabat Mitra Sejati menyampaikan tanggapan resmi guna memberikan keterangan yang berimbang sesuai regulasi hukum yang berlaku.

Pemberitaan tersebut dalam artikel Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa

Klarifikasi KSP Sahabat Mitra Sejati Terkait Prosedur Lelang

Melalui Holding Statement resminya, KSP Sahabat Mitra Sejati mengklaim bahwa pihak koperasi selalu mengedepankan prinsip komunikasi dan iktikad baik dalam menyelesaikan permasalahan kredit setiap anggotanya, termasuk dalam persoalan kewajiban atas nama Anggota KSP Susi Salamah dan penjamin Ahmad Din Ahmad.

Manajemen KSP Sahabat Mitra Sejati menjelaskan bahwa langkah eksekusi atas jaminan tersebut bukan tindakan mendadak, melainkan merupakan proses panjang yang telah menempuh seluruh tahapan peringatan formal sesuai ketentuan yang sah.

Sejak awal tahun 2025, pihak koperasi menyatakan telah melayangkan serangkaian surat pemberitahuan serta surat peringatan kepada debitur terkait kewajiban tertunggak yang harus segera diselesaikan.

Namun, hingga tenggat waktu jatuh tempo yang ditentukan terlewati, pihak KSP Sahabat Mitra Sejati tidak memperoleh tanggapan atau penyelesaian kewajiban dari pihak Anggota.

Kondisi tersebut mendorong koperasi untuk menempuh upaya penyelesaian kredit melalui permohonan lelang eksekusi hak tanggungan atas aset agunan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat.

Pihak KSP Sahabat Mitra Sejati menekankan bahwa seluruh tahapan lelang aset telah dilaksanakan sesuai prosedur dan regulasi hukum yang sah.

Saat ini, seluruh kewajiban dan utang Anggota telah dinyatakan lunas melalui hasil penjualan aset agunan dalam lelang tersebut, sehingga KSP Sahabat Mitra Sejati tidak lagi memiliki hubungan hukum maupun ikatan utang piutang dengan Susi Salamah. Pihak koperasi juga menambahkan bahwa permohonan eksekusi pengosongan properti di lapangan diajukan sepenuhnya oleh pihak pemenang lelang kepada otoritas pengadilan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum debitur memiliki sudut pandang berbeda mengenai validitas proses perjanjian kredit hingga pelaksanaan lelang aset tersebut.

Abdul Hamid selaku kuasa hukum Susi Salamah dan Ahmad Din Ahmad menjelaskan bahwa relasi kreditur dan debitur bermula dari fasilitas pinjaman yang diajukan kliennya kepada KSP Sahabat Mitra Sejati pada tahun 2018.

Menurut Abdul Hamid, terdapat beberapa aspek yang dinilai janggal sejak awal realisasi kredit, khususnya terkait kesesuaian antara nominal perjanjian dan jumlah dana yang diterima oleh kliennya di lapangan.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com