Perintah Prabowo! Izin Konsesi 5 Perusahaan di Kalimantan Langsung Dicabut Kemenhut

Selasa, 22 September 2026 | 07:46 WIB
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam kunjungan kerja di Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2026). (ANTARA/HO-Kemenhut RI)
BACA 10 DETIK
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut izin lima perusahaan pemegang konsesi di Kalimantan.
  • Pencabutan izin dilakukan karena perusahaan melanggar kewajiban menjaga kawasan dan membiarkan terjadinya kebakaran hutan serta lahan seluas 1.169,13 hektare.
  • Kebijakan tegas ini bertujuan memberikan efek jera kepada seluruh perusahaan pemegang konsesi.

Suara.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan pemegang konsesi di Kalimantan. Pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kelima perusahaan tersebut yakni PT Wana Lestari Jaya, PT Prima Multi Buana, PT Pancaran Wana Nusa, PT Grace Putri Perdana, dan PT Babugus Wahana Lestari.

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto), penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” kata Raja Juli dikutip dari ANTARA, Selasa (22/9/2026).

PT Wana Lestari Jaya beroperasi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare. Kemudian PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare.

Selanjutnya, PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, memiliki konsesi seluas 3.812 hektare. PT Grace Putri Perdana memiliki konsesi di Lamandau, Sukamara dan Ketapang seluas 28.990 hektare.

Sementara PT Babugus Wahana Lestari memiliki konsesi di Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas 18.640 hektare.

Raja Juli menyebut total luas konsesi lima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.

Dari lima konsesi tersebut, area yang terbakar mencapai 1.169,13 hektare.
Rinciannya, 47,84 hektare berada di konsesi PT Wana Lestari Jaya, 18,20 hektare PT Prima Multi Buana, 497 hektare PT Pancaran Wana Nusa, 374,99 hektare PT Grace Putri Perdana, dan 231,10 hektare PT Babugus Wahana Lestari.

Menurut Raja Juli, pencabutan izin dilakukan karena perusahaan dinilai melakukan pelanggaran terhadap kewajiban yang melekat pada izin konsesi.

Ia menegaskan pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban menjaga kawasan serta memenuhi seluruh kewajiban yang melekat pada izin yang diberikan.

“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” katanya.

Raja Juli berharap pencabutan izin tersebut menjadi efek jera bagi perusahaan pemegang konsesi lainnya di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap karhutla.

“Ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com