Istana Akui Presiden Prabowo Pertimbangkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI

Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:43 WIB
Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan Destry Damayanti dan sejumlah nama lain sebagai calon Gubernur Bank Indonesia. [Antara]
  • Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan Destry Damayanti dan sejumlah nama lain sebagai calon Gubernur Bank Indonesia.
  • Destry Damayanti saat ini bertugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri pada Juli 2026.
  • Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan di Istana Jakarta pada Jumat, 7 Agustus 2026, Presiden belum memutuskan calon definitif.

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan sejumlah nama, termasuk Destry Damayanti untuk menduduki jabattan Gubernur Bank Indonesia.

Saat ini Destry menjabat sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI, mengisi kursi yang tadinya diduduki oleh Perry Warjiyo yang mengundurkan diri pada akhir Juli lalu.

"Kalau pertanyaannya apakah Ibu Destry salah satu yang dipertimbangkan atau nama yang termasuk dibahas, ya bisa kami sampaikan itu sudah pasti sebagai pejabat gubernur sementara," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Prasetyo mengatakan Presiden dalam beberapa waktu terakhir banyak berdiskusi, menerima pendapat, dan meminta masukan dari berbagai pihak sebelum menentukan calon Gubernur BI yang akan diajukan kepada DPR.

Menurut dia, sejumlah nama yang masuk dalam pertimbangan juga telah dipanggil Presiden untuk berdiskusi mengenai arah kebijakan Bank Indonesia ke depan.

"Ada beberapa nama, banyak. Ada yang dipanggil untuk diajak diskusi arahnya bagaimana," katanya.

Meski demikian, Prasetyo menegaskan hingga Jumat Presiden belum mengambil keputusan dan belum mengirimkan surat presiden mengenai calon Gubernur BI definitif kepada DPR.

"Sampai hari ini belum ada keputusan atau belum ada surpres-nya," katanya.

Destry saat ini menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia pada Juli 2026.

Prasetyo sebelumnya menjelaskan penunjukan Destry sebagai Pejabat Gubernur Sementara dilakukan sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com