- Menteri LH Jumhur Hidayat berencana mengganti istilah pemulung menjadi pemilah sampah untuk memuliakan pekerja persampahan.
- Kementerian Ketenagakerjaan akan memasukkan istilah pemilah sampah ke dalam Kamus Besar Jabatan Indonesia secara sistematis.
- Pemerintah di RDF Rorotan Jakarta Utara berupaya mengubah pekerja informal menjadi formal melalui kontrak kerja resmi.
Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat menilai pekerja di sektor persampahan perlu mendapat penghargaan lebih baik seiring meningkatnya kebutuhan pengelolaan sampah.
Menurut Jumhur, upaya memuliakan pekerja persampahan berjalan beriringan dengan perbaikan tata kelola sampah. Salah satu bentuknya adalah rencana pemerintah mengganti sebutan “pemulung” menjadi “pemilah sampah”.
"Ini satu langkah yang sangat baik. Di sini ada dua, soal memuliakan tenaga kerja dan juga mengelola sampah dengan baik. Ini satu tingkat penilaian dari meningkatnya peradaban kehidupan kita," kata dia.
Jumhur mengatakan perubahan penyebutan tersebut tidak berhenti pada pergantian istilah. Pemerintah juga tengah mendorong pekerja yang selama ini berada di sektor informal agar dapat masuk ke dalam hubungan kerja yang lebih formal.
"Mereka yang sekarang informal, itu nanti mereka akan bisa menjadi formal karena mereka akan mungkin berkontrak kerja dengan yang disebut dengan PRO," paparnya.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap pekerjaan mengelola dan memilah sampah dapat dipandang sebagai profesi yang memiliki nilai penting dalam kehidupan masyarakat.
Bakal Masuk Sistem Ketenagakerjaan
Rencana perubahan istilah tersebut telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari Kementerian LH.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah akan memasukkan istilah “pemilah sampah” ke dalam Kamus Besar Jabatan Indonesia (KBJI) yang baru.
"Kami di Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan penamaan yang awalnya mungkin kita kenal 'pemulung', minta diganti menjadi 'pemilah sampah'," ujarnya di RDF Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).
Baca Juga: Klaim Menteri LH Jumhur Hidayat Sukses Tekan Angka Kebakaran Hutan, Janji Buka Data
Menurut Yassierli, pencantuman istilah tersebut dalam KBJI membuat perubahan nama pekerjaan dapat berlaku secara sistematis, bukan hanya menjadi perubahan penyebutan di masyarakat.
"Insyaallah, kami akan segera keluarkan KBJI-nya ya, Kamus Besar Jabatan Indonesia-nya. Sehingga ini kemudian bisa secara sistem untuk mengubah nama pekerjaan yang mulia ini," tutur Yassierli.
Dengan masuknya “pemilah sampah” ke dalam sistem klasifikasi jabatan, pemerintah berharap keberadaan pekerja persampahan semakin diakui secara formal.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pekerja sektor informal persampahan memiliki hubungan kerja yang lebih jelas dan memperoleh penghargaan yang lebih layak atas perannya dalam pengelolaan sampah.
Berita Terkait
-
Klaim Menteri LH Jumhur Hidayat Sukses Tekan Angka Kebakaran Hutan, Janji Buka Data
-
Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi
-
Bantar Gebang Ditargetkan Beres 2027, Pemerintah Soroti Nasib 4.000 Pemulung
-
BPJS Ketenagakerjaan dan Universitas Andalas Kolaborasi melalui Kurikulum dan Pengabdian Masyarakat
-
Dari Rp500 Ribu Jadi Skandal Rp24,5 Miliar: Begini Cara "Orang Dalam" Bobol BPJS Ketenagakerjaan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
DIY Mulai Kering Kerontang, Bantuan Pusat Menunggu Status Darurat
-
Hashim Djojohadikusumo Ungkap Hal Mengejutkan Soal Prabowo di Pelantikan INTI
-
Gen Z dan HUT ke-81 RI: Sudahkah Merdeka dari Tekanan Selalu Terlihat Sukses?
-
DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Dalam Rapat Paripurna
-
Jumhur Hidayat Ingin Pemulung Dimuliakan, Sebutan Bakal Diubah Jadi 'Pemilah Sampah'
-
4 Kuliner Hidden Gem Sekitaran Depok, Murah, Enak, dan Bikin Ketagihan
-
Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
-
Lebih dari 200 Orang Jadi Korban Kriminalisas Politik, Prabowo Didesak Penuhi Janji Amnesti
-
Panglima Jilah Undang Jokowi di Acara Adat Bahaupm Bide Bahana, Pertemuan Besar Suku Dayak
-
Kemendagri Perkuat Sinkronisasi BPHTB dan Pertanahan untuk Percepat Layanan Publik