Pemerintah Masih Pelajari Mekanisme Refund untuk Konsumen Beras Fortifikasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26 WIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah belum memastikan mekanisme pengembalian dana konsumen beras fortifikasi bermasalah. [Freepik]
  • Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah belum memastikan mekanisme pengembalian dana konsumen beras fortifikasi bermasalah.
  • Badan Pangan Nasional menemukan 80 persen dari 15 sampel beras khusus tidak sesuai kandungan gizi pada label.
  • Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah bersama Satgas Pangan akan terus menindak tegas produsen pelanggar.

Suara.com - Menteri Perdagangan Budi Santoso belum memastikan mekanisme pengembalian uang atau refund bagi konsumen yang terlanjur membeli beras fortifikasi yang dinyatakan bermasalah.

Budi mengatakan pemerintah masih perlu mempelajari bentuk kerugian yang dialami konsumen sebelum menentukan langkah perlindungan yang akan diberikan.

"Itu (refund) belum ini ya. Kita juga belum belum komunikasi dengan konsumen yang dirugikan seperti apa. Kan kita harus harus komunikasi dulu apa yang dirugikan seperti apa oleh konsumennya ya, oleh aduannya seperti apa misalnya gitu," kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Budi mengatakan Kemendag belum menerima pengaduan dari konsumen terkait produk beras fortifikasi tersebut.

"Jadi kan kemarin yang bareng-bareng dengan Bapanas memang ya sebagian tidak sesuai ya dengan kandungan yang ada. Tapi kita ini sampai sekarang memang belum dapat aduan dari konsumen. Jadi kita akan mempelajari kira-kira seperti apa sih yang dirugikan untuk konsumen-konsumen kita," ujarnya.

Menurut Budi, pemerintah terus melakukan pengawasan bersama terhadap produk pangan tersebut. Kemendag memiliki peran dalam pengawasan distribusi dan perdagangan, sementara pengawasan komoditas pangan juga dilakukan bersama Bapanas sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"Kita di pengawasannya bareng-bareng. Ya karena kan sesuai Perpres itu kan memang untuk Bapok itunya kan di Bapanas. Jadi kita tapi kita pengawasannya, distribusinya, dan lain-lainnya kita bareng-bareng terus," kata Budi.

Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan ketidaksesuaian kandungan gizi pada sebagian besar sampel beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi yang beredar di pasar. Temuan ini berpotensi merugikan konsumen karena harga produk dipatok jauh lebih tinggi dibandingkan beras biasa.

Dari 15 sampel beras jenis khusus yang diperiksa Bapanas, sebanyak 80 persen memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Pengawasan tersebut dilakukan terhadap produk dari 9 produsen dengan 15 merek dagang.

Bapanas juga menemukan harga beras fortifikasi yang jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. Salah satu merek yang kemudian dilaporkan menghentikan produksinya bahkan dibanderol hingga Rp42.000 per kilogram.

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah tidak akan menghentikan proses penindakan meski sejumlah produsen telah menghentikan produksi maupun menarik stok produknya dari pasaran.

"Tunggu saja. Ini panjang, masih berproses. Tapi yang melanggar harus diberi tindakan tegas. Sekarang kami minta Satgas Pangan bekerja maksimal. Barang buktinya kan sudah kita pegang," ujar Amran kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).

Dari hasil pengawasan tersebut, terdapat 15 merek beras khusus yang berasal dari 9 produsen. Produk yang diperiksa terdiri dari tiga sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi.

Hasil pengujian laboratorium menunjukkan 80 persen sampel memiliki nilai gizi yang tidak sesuai dengan klaim yang tercantum pada label kemasan.

Salah satu produsen yang produknya menjadi objek pengawasan bahkan disebut telah menghentikan produksinya. Produk tersebut dijual dengan harga Rp42.000 per kilogram dan diklaim telah diperkaya dengan zat gizi mikro.

Namun, hasil pengujian menunjukkan kandungan gizi produk tidak sesuai dengan klaim yang dicantumkan.

"Secara standar teknis, itu sudah menyimpang. Sementara ini 15 merek, (mereka) fortifikasi mengakunya, tapi tidak memenuhi syarat. Jadi kita tertibkan. Saya sudah minta mengecek sedetail mungkin. Saya minta kalau melanggar bisa dicabut izinnya. Dari Bapanas diperintah ke bawah, di provinsi yang mengeluarkan, di daerah," jelas Amran.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com