Pemangkasan Tarif UMKM hingga 50 Persen di e-Commerce Masih Dibahas Pemerintah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:07 WIB
Ketua Umum idEA Budi Primawan menyatakan rencana pemangkasan tarif hingga 50 persen masih dibahas bersama Kementerian UMKM pada Kamis (13/8/2026) di Jakarta. [Suara.com]
  • Ketua Umum idEA Budi Primawan menyatakan rencana pemangkasan tarif hingga 50 persen masih dibahas bersama Kementerian UMKM.
  • Kebijakan penurunan biaya platform tersebut direncanakan khusus bagi para pedagang yang secara penuh menjual produk dalam negeri saja.
  • Pemangkasan tarif berpotensi memberikan tambahan margin keuntungan bagi pelaku usaha, namun dampak terhadap peningkatan omzet masih belum dapat dipastikan.

Suara.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai rencana pemangkasan tarif bagi seller atau pedagang UMKM di platform e-commerce hingga 50 persen berpotensi memberikan tambahan margin bagi pelaku usaha.

Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan, kebijakan tersebut masih dalam pembahasan bersama Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ketentuan itu berkaitan dengan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026.

"Nah, kalau tarif itu kan masih dibicarakan dengan Kementerian UKM ya. Terkait Peraturan Menteri UKM Nomor 3 Tahun 2026, keputusannya tuh seperti apa belum tercapai, gitu," kata Budi di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Budi menjelaskan, skema pemangkasan tarif hingga 50 persen tersebut ditujukan bagi pedagang yang sepenuhnya menjual produk dalam negeri.

"Ah, kalau yang 50 persen itu adalah pedagang yang totally menjual produk dalam negeri. Eh, tapi seperti apa, kita lihat aja nanti kalau sudah keluar," ujarnya.

Menurut Budi, kebijakan tersebut berpotensi memberikan tambahan margin bagi UMKM. Namun, dia belum dapat memastikan apakah tambahan margin itu nantinya akan berujung pada peningkatan omzet penjualan.

"Kita belum bisa bilang, karena ini masih awal sekali. Sebaiknya kita menunggu aja dulu,  sebelum itu. Tapi kalau 50 persen sih sudah pasti akan menambahkan. Tapi apakah akan meningkatkan omzetnya, kita belum tahu," tutur Budi.

Dia menilai dampak kebijakan tersebut terhadap kinerja UMKM masih perlu dilihat setelah aturan resmi diterapkan. Sebab, saat ini ketentuan mengenai besaran tarif dan mekanisme pelaksanaannya masih dalam pembahasan pemerintah.

Budi juga mengatakan platform e-commerce pada dasarnya sudah menjadi sarana yang banyak digunakan UMKM untuk menjual produknya secara daring. Menurut dia, berbagai layanan yang dibutuhkan pedagang telah tersedia dalam ekosistem marketplace.

"Sebenarnya tanpa itu juga platform e-commerce sudah menjadi platform terbaik untuk produk UMKM yang mau dijual online. Karena sudah tercakup semuanya, dari pengirimannya, pemilihan produknya, asuransi produknya, itu sudah ada," jelasnya.

Dia menyebut sejumlah platform e-commerce besar di Indonesia telah memiliki sistem yang mendukung aktivitas penjualan UMKM.

"Dan keempat platform yang besar di Indonesia seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli, itu sudah mempunyai sistem yang bagus, gitu," kata Budi.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com