Alasan Dibalik Pemberhentian Sementara Direktur Niaga Garuda Indonesia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:07 WIB
Ilustrasi Pesawat Garuda Indonesia/ist
  • PT Garuda Indonesia memberhentikan sementara Direktur Niaga Reza Aulia berdasarkan surat BP BUMN pada 11 Agustus 2026.
  • Pemberhentian sementara tersebut merupakan dinamika penataan organisasi dan tidak berkaitan dengan pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
  • Garuda Indonesia wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham dalam waktu paling lambat 90 hari kalender.

Suara.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) beri penjelasan terkait dengan pemberhentian sementara Reza Aulia dari Direktur Niaga Perseroan.

Mengutip Keterbukaan informasi, Rabu (19/8/2026), Garuda menegaskan keputusan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi dan penataan susunan manajemen, serta tidak berkaitan dengan pelanggaran ketentuan maupun prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Perombakan jajaran direksi ini dilakukan menyusul Surat Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) No. SR-452/BP/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 mengenai usulan perubahan pengurus dalam rangka penataan susunan anggota Direksi Perseroan.

Garuda menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan usaha, penyesuaian fungsi maupun tour of duty jajaran pengurus merupakan hal yang dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi, Anggaran Dasar, serta mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku.

Kantor Penjualan Tiket Garuda Indonesia di BP BUMN.

Perseroan sekaligus memastikan tidak terdapat informasi, peristiwa, maupun kondisi material lain yang melatarbelakangi pemberhentian sementara Direktur Niaga selain yang telah diungkapkan kepada publik.

“Hal tersebut termasuk tidak terdapat informasi mengenai adanya tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) yang berkaitan dengan pemberhentian sementara tersebut," tulis manajemen Garuda Indonesia.

Garuda juga menampik kabar pencopotan Reza Aulia berkaitan dengan isu lain di luar kebutuhan organisasi. Perseroan menyatakan koordinasi dan sinergi antarjajaran manajemen tetap terjaga secara profesional, sementara Direktur Niaga yang diberhentikan sementara tetap memberikan dukungan terhadap pelaksanaan agenda perusahaan hingga 14 Agustus 2026 sesuai koridor tata kelola yang berlaku.

Perseroan menegaskan penyesuaian tersebut semata merupakan bagian dari kebutuhan organisasi dan tidak terkait dengan isu yang berkembang maupun hal lain di luar konteks tersebut. Garuda memastikan kegiatan operasional, pelayanan kepada penumpang, dan agenda bisnis perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Garuda turut menjelaskan bahwa status pemberhentian Direktur Niaga saat ini masih bersifat sementara. Sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Direktur yang diberhentikan sementara tidak berwenang menjalankan fungsi pengurusan maupun mewakili Perseroan.

Dalam waktu paling lambat 90 hari kalender sejak pemberhentian sementara ditetapkan, Garuda wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Forum tersebut nantinya akan menentukan apakah keputusan pemberhentian sementara dicabut atau dikuatkan menjadi pemberhentian tetap.

Sementara untuk memastikan keberlangsungan fungsi komersial, Dewan Komisaris akan menetapkan pelaksana tugas Direktur Niaga sesuai ketentuan internal Perseroan. Garuda menyatakan masih berkoordinasi dengan Dewan Komisaris terkait penetapan tersebut.

Perseroan selanjutnya akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan setelah terdapat perkembangan lebih lanjut terkait keputusan pemberhentian sementara tersebut.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com