- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pemanfaatan panas bumi di Indonesia baru mencapai 10 hingga 13 persen.
- Kementerian ESDM sedang menyiapkan revisi regulasi dan insentif untuk mempercepat pemanfaatan energi panas bumi.
- Pemerintah merevisi PP Nomor 7 Tahun 2017 dan Perpres Nomor 112 Tahun 2022 guna meningkatkan pengembalian investasi.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan revisi aturan dan paket insentif untuk mempercepat realisasi pemanfaatan energi panas bumi (geothermal) di Indonesia.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa percepatan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ketahanan dan kedaulatan energi. Indonesia saat ini menguasai cadangan panas bumi terbesar di dunia, namun tingkat pemanfaatannya masih berada pada kisaran 10 hingga 13 persen.
"Potensi geothermal kita terbesar di dunia, tetapi pemanfaatannya baru sekitar 10 sampai 13 persen. Salah satu kendala utamanya terletak pada kecepatan regulasi dan perizinan, serta kebutuhan insentif," ujar Bahlil usai menghadiri 'The 12th Indonesia International Geothermal Conference and Exhibition (IIGCE) 2026' di JCC, Jakarta pada Rabu (19/8/2026).
Guna mengatasi hambatan tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah katalis regulasi dan investasi. Langkah ini di antaranya dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 yang diarahkan untuk mendukung pemanfaatan tidak langsung panas bumi sekaligus meningkatkan tingkat pengembalian investasi (internal rate of return).
Selain itu, pemerintah juga merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 guna mengakselerasi pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) secara menyeluruh.
Saat ini, penyempurnaan kerangka regulasi, penyederhanaan izin, serta penyusunan skema insentif teknis tersebut sedang digodok oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.