Analis Beri Kisi-kisi Saham yang Melonjak Setelah Batas Harga Minimum Rp1

Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:54 WIB
Kebijakan harga saham minimum Rp1 bisa dongkrak harga saham. [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Bursa Efek Indonesia berencana menurunkan batas harga saham minimum dari Rp50 menjadi Rp1 demi meningkatkan likuiditas pasar.
  • Analis Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta menyatakan peningkatan transaksi tidak terjadi merata pada seluruh saham di BEI.
  • Penurunan batas harga saham berpotensi memicu volatilitas tinggi serta aktivitas spekulatif yang menuntut kehati-hatian investor.

Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menurunkan batas harga saham minimum dari Rp50 menjadi Rp1. Namun, analis memperingatkan harga saham-saham tidak langsung serentak mengalami kenaikan.

Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji Gusta, menilai meskipun akan ada peningkatan transaksi, tapi itu tidak terjadi secara merata pada seluruh saham.

Aktivitas perdagangan kemungkinan lebih terkonsentrasi pada saham-saham yang sebelumnya terdampak langsung oleh batas minimum harga Rp50.

"Meski demikian, peningkatan transaksi kemungkinan besar tidak akan terjadi secara merata pada seluruh saham BEI, melainkan lebih terkonsentrasi pada saham-saham yang sebelumnya terdampak langsung oleh batas minimum harga tersebut," ujarnya, saat dihubungi Suara.com, Jumat (21/8/2026).

Kebijakan harga saham minimum Rp1 bisa dongkrak harga saham. [Suara.com/Alfian Winanto]

Nafan memproyeksikan, peningkatan transaksi sebesar dua hingga tiga kali lipat dapat terjadi dalam skenario optimistis, terutama pada saham yang sebelumnya berada di Papan Pemantauan Khusus dan diperdagangkan melalui mekanisme call auction.

Namun, proyeksi tersebut tidak berarti total transaksi seluruh pasar saham BEI otomatis meningkat dua hingga tiga kali lipat.

"Untuk estimasi peningkatan transaksi, saya melihat proyeksi 2–3 kali lipat dapat menjadi skenario optimistis, khususnya pada saham-saham yang sebelumnya berada di Papan Pemantauan Khusus dan diperdagangkan melalui mekanisme call auction, kemudian memperoleh kesempatan untuk kembali diperdagangkan melalui continuous auction di pasar reguler," ucapnya.

Jangan Langsung Buru Saham

Nafan melanjutkan, perubahan kebijakan tersebut cenderung positif bagi pendalaman pasar, likuiditas, dan efisiensi jangkauan harga.

Menurutnya, saham-saham berharga rendah yang selama ini terbentur batas minimum Rp50 akan memiliki ruang pergerakan harga yang lebih fleksibel.

Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan frekuensi transaksi, aktivitas nasabah, serta volume perdagangan. Namun, peningkatan likuiditas tidak otomatis membuat seluruh saham berharga rendah menjadi menarik untuk dikoleksi.

Investor tetap perlu mencermati kualitas fundamental perusahaan sebelum mengambil keputusan investasi.

"Namun, sisi negatifnya adalah potensi meningkatnya volatilitas dan aktivitas spekulatif pada saham-saham dengan harga sangat rendah," jelasnya.

Nafan memberikan gambaran mengenai risiko tersebut. Pada saham yang memiliki harga Rp5, perubahan harga sebesar Rp1 sudah setara dengan kenaikan atau penurunan sebesar 20 persen.

"Sebagai contoh, pada saham dengan harga Rp5, kenaikan atau penurunan Rp1 setara dengan perubahan sebesar 20 persen, sehingga pergerakan nominal yang kecil tetap dapat menghasilkan volatilitas persentase yang sangat tinggi," bebernya.

Karena itu, menurut Nafan, investor perlu lebih berhati-hati menghadapi saham-saham berharga sangat rendah setelah aturan baru diterapkan.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com