Harga Bisa Mentok Rp1, Investor Diminta Jangan Buru-buru Serok Saham

Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:43 WIB
Rencana perubahan harga saham minimum memang positif, tapi investor jangan buru-buru serok saham. [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar]
  • Bursa Efek Indonesia berencana menurunkan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 untuk meningkatkan likuiditas pasar.
  • Nafan Aji Gusta menyatakan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memicu volatilitas tinggi serta aktivitas spekulatif pada saham murah.
  • Penerapan aturan baru ini harus diiringi pengawasan transaksi yang memadai, transparansi emiten, serta edukasi investor yang baik.

Suara.com - Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 dinilai membuka peluang lebih besar bagi investor untuk melakukan transaksi.

Namun, investor diingatkan agar tidak asal memburu saham hanya karena harganya murah.

Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji Gusta, menilai perubahan tersebut cenderung positif bagi pendalaman pasar, likuiditas, dan efisiensi jangkauan harga.

Menurut Nafan, saham-saham berharga rendah yang selama ini terbentur batas minimum Rp50 akan memiliki ruang pergerakan harga yang lebih fleksibel.

Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan frekuensi transaksi, aktivitas nasabah, serta volume perdagangan. Namun, peningkatan likuiditas tidak otomatis membuat seluruh saham berharga rendah menjadi menarik untuk dikoleksi.

Investor tetap perlu mencermati kualitas fundamental perusahaan sebelum mengambil keputusan investasi.

Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. [Suara.com/Rina]

"Namun, sisi negatifnya adalah potensi meningkatnya volatilitas dan aktivitas spekulatif pada saham-saham dengan harga sangat rendah," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Jumat (21/8/2026).

Nafan memberikan gambaran mengenai risiko tersebut. Pada saham yang memiliki harga Rp5, perubahan harga sebesar Rp1 sudah setara dengan kenaikan atau penurunan sebesar 20 persen.

"Sebagai contoh, pada saham dengan harga Rp5, kenaikan atau penurunan Rp1 setara dengan perubahan sebesar 20%, sehingga pergerakan nominal yang kecil tetap dapat menghasilkan volatilitas persentase yang sangat tinggi."

Karena itu, menurut Nafan, investor perlu lebih berhati-hati menghadapi saham-saham berharga sangat rendah setelah aturan baru diterapkan.

Ia menilai penurunan batas minimum harga saham perlu diikuti dengan pengaturan auto rejection, pengawasan transaksi yang memadai, peningkatan transparansi emiten, serta edukasi investor.

"Oleh karena itu, penerapan batas harga Rp1 perlu diikuti dengan pengaturan auto rejection, pengawasan transaksi yang memadai, peningkatan transparansi emiten, serta edukasi investor agar peningkatan likuiditas tidak berubah menjadi peningkatan spekulasi semata," pungkasnya.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com