- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan pembelian kembali obligasi Amerika Serikat mirip dengan langkah Indonesia.
- Pemerintah Amerika Serikat menggandakan nilai program pembelian kembali surat utang hingga minimal 4 miliar dolar AS per operasi.
- Kebijakan tersebut bertujuan menjaga likuiditas perekonomian, meredam aksi jual masif, serta menahan lonjakan imbal hasil obligasi.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengomentari soal kebijakan Pemerintah Amerika Serikat yang menggandakan nilai program pembelian kembali (buyback) obligasi untuk meredam lonjakan imbal hasil (yield) di pasar keuangan.
Menkeu Purbaya menilai kalau kebijakan buyback AS meniru Indonesia karena Pemerintah RI sudah melakukan hal serupa. Dengan demikian, langkah tersebut sudah sesuai dengan standar internasional.
“Itu menunjukkan apa yang kita lakukan memang standar internasional. Mungkin Amerika niru kita juga, tuh berhasil dia ikut,” ujar Purbaya dikutip dari Antara, Senin (24/8/2026).
Purbaya menjelaskan, buyback obligasi memiliki tujuan yang sama dengan langkah yang ditempuh pemerintah AS, yakni menjaga likuiditas di dalam sistem perekonomian.
“Tapi jelas concern-nya sama, dia (AS) akan melakukan itu untuk menambah likuiditas di sistem perekonomian,” lanjutnya.
Ia menilai kalau kebijakan itu menjadi upaya Pemerintah apabila likuiditas terganggu. Dengan demikian, kondisi ekonomi tetap terjaga.
“Jadi kalau pemerintah melihat di mana-mana likuiditasnya terganggu, dia akan melakukan segala cara yang halal, yang bisa dilakukan untuk memastikan ekonominya tidak terganggu. Jadi yang kita lakukan sama dengan yang Amerika lakukan,” ujar Purbaya.
Sekadar informasi, Departemen Keuangan AS menggandakan nilai buyback surat utang pemerintah atau US Treasury dari maksimal 2 miliar dolar AS menjadi sedikitnya 4 miliar dolar AS per operasi.
Langkah tersebut bertujuan meredam aksi jual masif, menjaga likuiditas pasar, serta menahan lonjakan imbal hasil obligasi pemerintah AS berjangka panjang, khususnya tenor 10 hingga 30 tahun.
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan sudah menerapkan kebijakan buyback Surat Berharga Negara (SBN). Kebijakan buyback tersebut dieksekusi melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).