SKK Migas Mau Dibubarkan?

Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:26 WIB
Logo SKK Migas. (skkmigas.go.id)
  • SKK Migas tak dibubarkan, fungsinya akan dialihkan ke badan usaha khusus.
  • UU Migas baru ditargetkan rampung dan berlaku sebelum akhir 2026.
  • Badan baru wajib punya fungsi pengusahaan hulu migas sesuai mandat MK.

Suara.com - Nasib Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memasuki babak baru. Lembaga yang selama ini menjalankan fungsi pengelolaan kegiatan usaha hulu migas tersebut bakal dialihkan fungsinya kepada badan usaha khusus yang disiapkan melalui Undang-Undang Migas baru.

Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menegaskan, fungsi SKK Migas nantinya akan dialihkan kepada badan usaha khusus yang dibentuk berdasarkan UU Migas yang baru.

“Enggak (dibubarkan), nanti kelanjutan, jadi akan ada pengalihan fungsi dari SKK Migas. Jadi tidak ada keterputusan di dalam prosesnya,” kata Eddy saat ditemui seusai menghadiri The 4th International & Indonesia CCS Forum 2026, Rabu (26/8/2026).

Rencana tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola sektor hulu migas setelah adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Salah satu putusan penting MK pada 2012 adalah pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Lembaga tersebut dinilai tidak sejalan dengan amanat UUD 1945.

Setelah BP Migas dibubarkan, pemerintah kemudian membentuk SKK Migas untuk memastikan kegiatan operasional hulu migas tetap berjalan. Namun, keberadaan SKK Migas sejak awal bersifat sementara hingga terbentuknya badan hukum tetap melalui revisi UU Migas.

Kini, pemerintah dan DPR tengah menyiapkan desain baru tersebut melalui Rancangan UU Migas. Badan usaha khusus nantinya diharapkan menjadi lembaga dengan dasar hukum yang lebih permanen untuk menjalankan fungsi pengusahaan di sektor hulu migas.

Eddy mengatakan pembentukan badan usaha khusus tersebut harus tetap mengacu pada mandat Mahkamah Konstitusi. Karena itu, badan baru tersebut tidak hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi juga memiliki fungsi pengusahaan di sektor hulu migas.

“Apapun namanya, badan usaha khusus itu harus memiliki usaha atau pengusahaan di bidang hulu migas, sesuai dengan apa yang sudah dijadikan mandat oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Eddy.

Pemerintah dan DPR menargetkan pembahasan RUU Migas dapat diselesaikan dan diundangkan sebelum 2026 berakhir.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com